Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN PAJAK NEGARA KEPADA DAERAH

PP No. 3 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Dengan memperhatikan Pasal 4, kepada Daerah tingkat ke I diserahkan :
a. pajak rumah tangga ("Ordonansi pajak rumah tangga 1908");
b. pajak kendaraan bermotor ("Ordonansi pajak kendaraan bermotor 1934");
c. pajak verponding ("Ordonansi verpoding 1928").
Pasal 2…

Pasal 2

(1) Dengan memperhatikan Pasal 14, kepada Daerah tingkat ke II diserahkan :
a. pajak jalan ("Ordonansi pajak jalan 1942");
b. pajak kopra ("UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 16 tahun 1949").
(2) Dengan mempertahankan Pasal 4, di Daerah tingkat ke I, dimana Tenggara dan Daerah tingkat ke I Irian Barat pajak jalan dan pajak kopra diserahkan kepad Daerah.
(3) Dengan memperhatikan pasal 4, di Daerah tingkat ke I, dimana dan selama pembahagian dalam daerah swatantra tingkat bawahan belum diadakan, dengan mengecualikan propinsi Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara, pajak jalan dan pajak kopra diserahkan kepada Daerah tingkat ke I.
(4) Pajak jalan dan pajak kopra diserahkan kepada Daerah tingkat ke II, mulai saat terbentuknya Daerah tingkat ke II termaksud dalam ayat
(3).
(5) Kepada Daerah tingkat ke I termasuk dalam ayat (3) diberikan 90% dari penerimaan pajak jalan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957.

Pasal 3

(1) Kepada Daerah tingkat ke II dan Daerah diserahkan :
a. pajak potong ("Ordonansi pajak potong 1936");
b. pajak pembangunan ("UNDANG-UNDANG pajak pembangunan I, UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA ("Ordonenansi pajak pajak verponding INDONESIA").
c. pajak...

c. pajak verponding INDONESIA ("ordonansi pajak verponding INDONESIA").
(2) Di Daerah tingkat ke I, dimana dan selama pembahagian dalam daerah Swatantra tingkat bawahan belum diadakan, pajak-pajak tersebut dalam ayat (1) diserahkan kepada Daerah tingkat ke I.

Pasal 4

(1) Apabila sesuatu daerah swatantra telah MENETAPKAN peraturan Daerah mengenai pajak-pajak termaksud dalam pasal-pasal di atas, dan telah menyediakan alat perlengkapan daerah untuk menjalankan tugas ini, maka dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dilakukan penyerahan pajak dimaksud kepada daerah swatantra yang bersangkutan.
(2) Dalam keputusan bersama, termaksud dalam ayat
(1), juga ditentukan saat penyerahan.

Pasal 5

(1) Apabila disuatu Daerah tingkat ke I termaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) Daerah tingkat ke II telah terbentuk dan sesuatu Daerah tingkat ke II telah MENETAPKAN peraturan daerah mengenai pajak jalan dan pajak kopra dan telah menyediakan alat perlengkapan daerah untuk menjalankan tugas ini, maka dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dilakukan penyehannya kepada Daerah tingkat ke II itu.
(2) Dalam keputusan bersama, termaksud dalam ayat
(1), juga ditentukan saat penyerahan.
Pasal 6…

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI ttd.
SUNARJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 8 Peruari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 1957