(1).
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik INDONESIA dengan perusahaan swasta Inggris The Anglo Indonesian Plantations Limited.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PERKEBUNAN
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan The Anglo INDONESIA Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik INDONESIA dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.
BAB II …
Pasal 3
(1).
Modal saham PERSERO berjumlah Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2).
Dari jumlah termaksud dalam ayat (1) Pasal ini, penyertaan Negara Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1 20.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) merupakan penyertaan dari The Anglo INDONESIA Plantations Limited.
(3).
Penyertaan Negara Republik INDONESIA tersebut pada ayat (2) Pasal ini adalah nilai dari perkebunan-perkebunan tersebut pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk tanaman- tanaman, mesin-mesin, persediaan-persediaan dan aktiva- aktiva lainnya yang terdapat di dalamnya.
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959), dengan ketentuan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21 ;Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
Pasal 5 …
Pasal 5
(1). Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
(2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak subsitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO termaksud harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan,
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan . Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
