Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1975 tentang PEMBUBARAN DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI

PP No. 3 Tahun 1975 berlaku

Pasal 1

(1) Membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1963.
(2) Menteri Sosial mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut ayat
(1).

Pasal 2

(1) Peralatan,perlengkapan dan kekayaan-kekayaan lainnya serta dana-dana yang ada pada Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat pembubarannya, diatur penyelesaiannya oleh Menteri Penertiban Aparatur Negara setelah mendengar pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Pegawai-pegawai yang bekerja pada Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri, dikembalikan kepada Departemen Sosial.

Pasal 3

Dengan diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1963 dan Peraturan/Keputusan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Pebruari 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDHARMONO, SH.