Satyalancana "SEROJA" diadakan untuk memberi penghargaan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berjasa dalam melaksanakan tugas Negara untuk menanggulangi gangguan keamanan oleh gerombolan- gerombolan pengacau dari luar perbatasan terhadap kestabilan wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dan kestabilan wilayah Negara Republik INDONESIA umumnya, serta yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang SATYALANCANA "SEROJA"
Pasal 1
Pasal 2
Syarat-syarat penganugerahan Satyalancana "Seroja" ialah syarat-syarat umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dan syarat khusus, yaitu pada tanggal 21 Mei 1975 atau sesudahnya melaksanakan tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata diberi wewenang untuk MENETAPKAN suatu tanggal tentang selesainya tugas tersebut pada Pasal 1 dan 2.
Pasal 4
Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana "SEROJA" ialah seperti dilukiskan pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, yakni
(1) a. Berbentuk bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, dan mempunyai garis tengah 35 (tiga puluh lima) milimeter;
b. Disebelah muka tengah dilukiskan bunga seroja dengan tulisan "SEROJA" yang keduanya dilingkari rangkaian padi dan kapas,
c. Rangkaian padi dan kapas lukisan bunga seroja dan tulisan "SEROJA" terletak di dalam lingkaran yang mempunyai garis tengah 30 (tiga puluh) milimeter;
d. Disebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".
(2) Pita Satyalancana "SEROJA" berbentuk pita gantung berukuran lebar 35 (tiga puluh lima) milimeter, mempunyai warna dasar biru dengan 5 (lima) lajur tegak berwarna kuning yang membagi lebar pita menjadi 11 (sebelas) bagian dengan ukuran sebagai berikut :
a. bagian tepi sebelah kanan dan sebelah kiri masing-masing lebar 4 (empat) milimeter;
b. 9 (sembilan) bagian lainnya masing-masing lebar 3 (tiga) milimeter.
Pasal 5
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt.
Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, Satyalancana "SEROJA" berderajat sama dengan Satyalancana- satyalancana yang lain.
Pasal 6
(1) Satyalancana "SEROJA" dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul para Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Tiap penganugerahan Satyalancana "SEROJA" disertai penyerahan Suatu Piagam.
(3) Penganugerahan Satyalancana "SEROJA" dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan yang ditetapkan Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 7
Hak memakai Satyalancana "SEROJA" dicabut, apabila:
1. Salah satu syarat tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya;
2. Pemiliknya :
a. dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dihukum karena suatu kejahatan dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA,
b. dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dihukum penjara lebih dari 1 (satu) tahun karena suatu kejahatan terhadap keamanan Negara;
c. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Pemerintah;
d. memasuki atau menjadi anggota perkumpulan yang dilarang oleh Pemerintah;
e. memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dulu atau persetujuan kemudian dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 8
Satyalancana "SEROJA" dianugerahkan juga kepada Warganegara INDONESIA bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan warganegara asing yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 2.
Pasal 9
Segala sesuatu mengenai Satyalancana "SEROJA" yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, SH.
