Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 3 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal, 2

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara.

Pasal 3

(1) Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pengangkatan pertama adalah :

a. Juru Muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;

b. Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;

c. Juru golongan ruang I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;

d. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;

e. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;

f. Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III;

g. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker. ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;

h. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh Gelar Doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri yang berwenang.

(2) Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar dan Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Negeri atau Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Swasta yang ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Gelar Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi di luar negeri, hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Gelar Doktor yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Di samping syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus pula dipenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Bekas Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat yang melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu pangkat menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1), setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.

Pasal 5

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 didahului dengan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun.

Pasal 7

(1) Kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat.yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.

(2) Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki :

a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar adalah sampai dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a;

b. Surat Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama adalah sampai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c;

c. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun adalah sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;

d. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas

Guru 3 Tahun, dan Akta I adalah sampai dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;

e. Ijazah Sarjana Muda dan Ijazah Diploma II adalah sampai dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;

f. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, Ijazah Diploma III Politeknik, dan Akta III adalah sampai dengan pangkat Penata golongan ruang III/c;

g Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, dan Ijazah Apotekter adalah sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;

h. Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, dan Akta IV adalah sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a;

i. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, dan Akta V adalah sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Pasal 8

Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :

a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.

Pasal 9

(1) Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(2) Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Pasal 10

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
a. .telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata- rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang; atau
c. telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-

rata bernilai cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 11

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang- kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau

b. sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang- kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau

b. sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala.Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.

Pasal 13

Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.

Pasal 14

Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan surat keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
dan
d. masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi. jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 16

Kenalkan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.

Pasal 17

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
b. penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 18

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas serta diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Pasal 19

Pegawai Negeri Sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi secara anumerta.

Pasal 20

Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mulai berlaku pada tanggal tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 21

Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan.

Pasal 22

(1) Untuk dapat dilaksanakan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.

(2) Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 23

(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang mengeluarkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, wajib melaporkannya kepada pejabat yang berwenang disertai dengan bahan-bahan sebagai dasar pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dikirimkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya keputusan sementara.

Pasal 24

Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Akibat keuangan dari keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 baru timbul sesudah keputusan sementara itu ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 26

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat diberikan kenaikan pangkat.

Pasal 27

(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan, apabila telah lulus serta memperoleh :

a. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;

b. Akta III dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;

c .Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis 1, atau Akta IV dan masih menduduki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;

d. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, atau Akta V dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru dapat dilakukan, apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 28

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 29

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.

Pasal 30

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi :

a. Menurut ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;

b. menurut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan;

c. menurut ketentuan Pasal 12 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angkat kredit di samping syarat- syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis, dan pekerja sosial.

(3) Proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta, badan internasional, jabatan pimpinan, dan jabatan lain yang dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 31

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat kembali pada instansi semula.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib milliter, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 32

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer.
(2) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan dinas wajib militer.

Pasal 33

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta dapat dinaikkan pangkatnya menjadi :

a. Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Balajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;

b. Juru golongan ruang I/c bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;

c. Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;

d. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;

e. Pengatur golongan ruang II/c bagi yang memperoleh Akta III;

f. Penata Muda golongan ruang III/a bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;

g. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi yang memperoleh Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat diberikan apabila :

a. yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;

b. sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan

c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.

Pasal 34

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila :

a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau

b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila :

a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian - pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau

b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun atau Ijazah Diploma I yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila :

a. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
atau

b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan 'pekerjaan yang bernilai kurang.

(4) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila :

a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian

pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
atau

b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(5) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, atau Akta II yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila :

a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
yaitu :

b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(6) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Diploma III Politeknik yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila :

a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau :

b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(7) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Dokter atau Ijazah Apoteker yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila :

a. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai. baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
atau

b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

(8) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila :

a. telah 2 (dua)tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
atau :

b. telah 3 (tiga) tahun dalam. pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 35

(1) Kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau peraturan perundang-undangan lainnya, maka Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.

(2) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu :

a. ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;

b. ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;

c. ujian dinas tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

Pasal 36

Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 37

Dikecualikan dari ujian dinas :

a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan.ruang III/d;

b. Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara;

c. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijasah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;

d. Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas. Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I untuk kenaikan pangkat dari pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda

golongan ruang II/a.

Pasal 38

Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 39

(1) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat yang sesuai dengan jenjang pangkat dalam jabatan yang akan dipangkunya dengan memperhatikan pengalaman dan pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai anggota ABRI.

(2) Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 40

(1) Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umurnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.

(2) Hak atas pensiun-pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatalkan terhitung mulai pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 41

Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun untuk paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 42

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 adalah sangat selektif dan hanya

dapat dilakukan dengan keputusan atau dengan persetujuan PRESIDEN.

Pasal 43

(1) Pegawai Negeri Sipil yang karena kecakapannya yang luar biasa dan tenaganya sangat dibutuhkan dalam Jabatan Negeri yang diangkat dalam suatu jabatan struktural eselon I tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu, kepadanya dapat diberikan pangkat lokal.

(2) Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu.

(3) Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dengan sendirinya tidak berlaku lagi, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai pangkat minimum untuk jabatan itu atau telah berhenti dari jabatan tersebut.

(4) Pemberian kenaikan pangkat lokal adalah sangat selektif dan hanya dapat diberikan dengan Keputusan PRESIDEN.

(5) Pangkat lokal tidak membawa perubahan gaji pokok.

Pasal 44

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 45

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 46

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 47

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 6