(1) Perusahaan Perikanan Negara Riau yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1961 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina, sebagai suatu unit usaha dari PERSERO tersebut.
(2) Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Riau ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Riau dinyatakan bubar pada saat pengalihan, hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team / Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakilwakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Riau, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh, Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA RIAU DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) PT KARYA MINA
Pasal 1
Pasal 2
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Perikanan Negara Riau pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina.
Pasal 3
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
Pasal 4
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
depkumham.go.id
Pasal 5
(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak, dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Riau ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2208) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatkaan, tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 3
depkumham.go.id
