Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi
Pemerintah lainnya dan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Pembinaan sekolah tinggi dan akademi adalah:
1) perencanaan berbagai jenis pendidikan yang dibutuhkan, termasuk perencanaan anggaran;
2) pengaturan standardisasi yang meliputi isi dan kualitas pendidikan guna disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan;
3) pengaturan akreditasi/penilaian;
4) pengaturan, dan pemberian persetujuan penyelenggaraan pendidikan;
d. Pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan latihan seperti tersebut pada huruf c di atas, khususnya bagi sekolah tinggi dan akademi yang populasinya pegawai negeri dilakukan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Ketua Sekolah Tinggi adalah Ketua Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961;
f. Direktur Akademi adalah Ketua Akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961;
g. Pendidikan keahlian dan pendidikan keahlian khusus adalah pendidikan yang menuju ke suatu keahlian profesional dan keahlian khusus sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1980 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1981;
h. Jurusan adalah unsur pelaksana sekolah tinggi dalam satu atau sebagian cabang ilmu, ketrampilan teknologi, dan seni tertentu;
i. Laboratorium/studio adalah sarana penunjang jurusan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat;
j. Instalasi adalah sarana fisik yang menunjang sekolah tinggi dan akademi di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat;
k. Unsur kelengkapan sekolah tinggi dan akademi adalah unit organisasi non- struktural di lingkungan sekolah tinggi dan akademi;
l. Penyelenggara perguruan tinggi swasta adalah badan hukum yang menyelenggarakan perguruan tinggi swasta yang bersifat sosial yang dapat berbentuk yayasan, atau wakaf yang pendiriannya dilakukan dengan akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
