Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PETROKIMIA GRESIK
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara INDONESIA 1946 dan penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand untuk tahap I dan tahap II.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 27.681.261.714,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara INDONESIA 1946 sebesar Rp. 21.842.328.534,-(dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
b. Penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand sebesar Rp.
5.838.933.180,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari:
- tahap I sebesar Rp. 1.006.128.060,- (satu milyar enam juta seratus dua puluh delapan ribu enam puluh rupiah).
- tahap...
- tahap II sebesar Rp. 4.832.805.120,- (empat milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Petrokimia Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 3
