Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Saham Perusahaan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1971.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN MODAL PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANDHI KARYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa tanah seluas 46,2 (empat puluh enam koma dua) hektar yang terletak di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Kebupaten Bekasi yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp. 6.237.000.000,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan dimaksud dalam pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 6
