Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 3 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan sumber energi primer meliputi energi tak

terbarukan dan energi terbarukan. Energi primer tak terbarukan

antara lain minyak bumi, gas bumi, dan batubara, sedangkan

sumber energi primer terbarukan antara lain tenaga air, angin,

surya, panas bumi, dan biomasa.

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 2

Cukup jelas

Angka 3 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 3

Pasal 3

Cukup jelas

Angka 4

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, perubahan rencana

penyediaan tenaga listrik setelah pemberian Izin Usaha

Ketenagalistrikan wajib mendapatkan pengesahan kembali oleh

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Huruf a

Peringatan tertulis dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tidak membuat

dan/atau tidak melaksanakan Rencana Penyediaan Tenaga

Listrik.

Huruf b …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b

Penangguhan kegiatan dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum setelah

mendapat teguran tertulis tetap tidak membuat dan/atau

tidak melaksanakan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik.

Huruf c

Pencabutan izin dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tetap tidak

menaati persyaratan selama masa penangguhan.

Angka 5

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam ketentuan

ini adalah BUMN yang bukan ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7) …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (7)

Yang dimaksud belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya

adalah:

1. belum mempunyai/memiliki kapasitas tenaga listrik yang

dibutuhkan di daerah usahanya;

1. belum tersedianya sarana penyediaan tenaga listrik.

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas

Ayat (11)

Cukup jelas

Ayat (12)

Cukup jelas

Ayat (13)

Cukup jelas

Ayat (14)

Cukup jelas

Angka 6

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan kondisi krisis penyediaan tenaga listrik adalah

kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak

mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut, yang dapat

disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh

melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam,

dan adanya konflik/kerusuhan.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Angka 7

Pasal 13

Cukup jelas

Angka 8

Pasal 15

Ayat (1)

Mutu dan keandalan antara lain tingkat variasi perubahan naik

turunnya frekuensi sistem, atau perubahan naik turunnya

tegangan pada titik pemakaian, ataupun jumlah dan lama

terhentinya penyediaan tenaga listrik (gangguan).

Ayat (2) …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Penetapan mutu dan keandalan oleh Menteri mengingat mutu dan

keandalan sistem ketenagalistrikan sangat dinamis dan secara

teknis mutu dan keandalan tidak sama di setiap daerah sehingga

tidak dapat diberlakukan secara nasional.

Angka 9

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Disamping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan

ketenagalistrikan dimaksudkan pula untuk memberi perlindungan

kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman,

dan kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai

standar yang berlaku.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah

badan usaha yang diberi izin untuk melakukan pekerjaan

perencanaan pembangunan dan pemasangan instalasi

ketenagalistrikan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam adalah

peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ayat (10)

Cukup jelas

Angka 10

Pasal 22

Ayat (1)

Instalasi ketenagalistrikan dimaksud harus didukung oleh peralatan

dan pemanfaat listrik yang memenuhi standar di bidang

ketenagalistrikan.

Ayat (2)

Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (lembaga

inspeksi) yang berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk

menjamin terpenuhinya ketentuan andal, aman, dan akrab

lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan.

Angka 11

Pasal 23

Cukup jelas

Angka 12

Pasal 23

Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan tenaga listrik

dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga

listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet,

telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

Angka 13 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 13

Pasal 24

Ayat (1)

Yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI yang berkaitan

dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dan fungsi

lingkungan hidup di bidang ketenagalistrikan.

Ayat (2)

Tanda SNI yang dibubuhkan pada peralatan tenaga listrik,

menunjukan bahwa peralatan tersebut telah memenuhi

persyaratan mutu yang termuat dalam SNI.

Ayat (3)

Tanda Keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik,

menunjukan bahwa pemanfaat tersebut telah memenuhi

persyaratan keselamatan yang dimuat dalam SNI.

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 14

Pasal 25

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Tindakan adalah antara lain pemutusan sementara aliran tenaga

listrik.

Huruf c ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf c

Tindakan penertiban yang dimaksud misalnya pencabutan kabel-

kabel yang dipasang untuk mendapatkan tenaga listrik secara tidak

sah. Terhadap pemakaian yang tidak sah itu sendiri pada dasarnya

dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai tindak

pidana pencurian.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bahaya terhadap kesehatan atau nyawa adalah

karena akibat sengatan, terbakar, terluka lainnya oleh tenaga listrik.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Kelalaian ini dapat terjadi baik dalam arti sewaktu pelaksanaan

pekerjaan atau tidak segera dilakukan tindakan pengamanan

perbaikan, sementara laporan atau informasi mengenai hal tersebut

telah diberikan, ataupun karena tindakan-tindakan lain yang dapat

menimbulkan kerugian selama pemberian pelayanan tenaga listrik.

Huruf e

Cukup jelas

Angka 15 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 15

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan harga jual tenaga listrik untuk konsumen

adalah harga yang dibayar pelanggan atas penggunaan tenaga

listrik yang dapat terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan/atau

biaya pemakaian (Rp/kWh), dan biaya pemakaian daya reaktif

(Rp/kVArh) atau dibayar berdasarkan harga langganan

(Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.

Ayat (3)

Yang dimaksud harga jual tenaga listrik untuk konsumen dalam

ketentuan ini sama dengan penjelasan pada ayat (1).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan konsumen tidak mampu adalah konsumen

listrik dengan daya tersambung sampai dengan 450 VA yang

pemakaiannya sampai dengan 30 kWh perbulan.

Angka 16

Pasal 32 A

Cukup jelas

Angka 17

Pasal 35

Cukup jelas

Angka 18 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 18

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan

perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Angka 19

Pasal 37

Cukup jelas

Angka 20

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4469