Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, perubahan rencana
penyediaan tenaga listrik setelah pemberian Izin Usaha
Ketenagalistrikan wajib mendapatkan pengesahan kembali oleh
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Peringatan tertulis dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tidak membuat
dan/atau tidak melaksanakan Rencana Penyediaan Tenaga
Listrik.
Huruf b …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Penangguhan kegiatan dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum setelah
mendapat teguran tertulis tetap tidak membuat dan/atau
tidak melaksanakan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik.
Huruf c
Pencabutan izin dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tetap tidak
menaati persyaratan selama masa penangguhan.
Angka 5