PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Kupang dipindahkan
dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.
Pasal 2
**(1) Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas**
sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen
Kecamatan Fatuleu;
- sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu,
dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Raknamo, Desa Fatuteta,
Desa Kuanheum Kecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes
Kecamatan Amarasi;
- sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau,
Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Teluk Kupang serta
Desa Oeteta Kecamatan Sulamu.
**(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir**
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
### Pasal 3...
Consultan management (P3Pro)
---
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan
instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
**(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten**
Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan
sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
**(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan
sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Consultan management (P3Pro)
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2006
,
ttd
Consultan management (P3Pro)
---
