Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.
1. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam
Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
1. Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari
satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan
dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung
dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
1. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas
pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka
melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
---
