Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 3 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2006-11-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67
Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian
Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi
Obligasi Wajib Konversi.

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- sebesar Rp124.248.000.000,00 (seratus dua puluh
empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta
rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;

- sebesar Rp201.817.000.000,00 (dua ratus satu miliar
delapan ratus tujuh belas juta rupiah) dengan nilai
nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura II; dan

- sebesar Rp967.869.000.000,00 (sembilan ratus enam
puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh
sembilan juta rupiah) dengan nilai nominal per
lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham negara yang semula sebesar 100% (seratus persen)
menjadi sebesar 85,81% (delapan puluh lima koma delapan
satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011depkumham.go.id

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id