Langsung ke konten

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PP No. 3 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut calon TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.

1. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

1. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh
hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan
meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.

1. Asuransi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Asuransi TKI adalah suatu
bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai akibat resiko yang
dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di
luar negeri.

1. Pembekalan . . .

---

1. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya
disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan
atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat
bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai
kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di
luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta
dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.

1. Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil
pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan
Diplomatik tertentu yang proses penugasannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan tugas di bidang
ketenagakerjaan.

1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri.

1. Pelaksana . . .

---

1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya
disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar
negeri.

1. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.

1. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

- perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa
penempatan sampai dengan purna penempatan;

- perlindungan TKI melalui penghentian dan
pelarangan penempatan TKI; dan

  • program pembinaan dan perlindungan TKI.

Pasal 3

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh
BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI
untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara
perseorangan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan
perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi
kepada calon TKI/TKI.

Bagian Kesatu

Perlindungan Pra Penempatan

Pasal 5

Perlindungan calon TKI pada pra penempatan meliputi:

  • perlindungan administratif; dan
  • perlindungan teknis.

Pasal 6

Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a meliputi:

  • pemenuhan dokumen penempatan;
  • penetapan biaya penempatan; dan
  • penetapan kondisi dan syarat kerja.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir,
akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;

  • sertifikat kompetensi kerja;

- surat keterangan sehat berdasarkan hasil
pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan;

- paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
setempat;

  • visa kerja;
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan

- dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan:

  • negara tujuan penempatan; dan
  • sektor jabatan.

(2) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dapat
ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Penetapan kondisi dan syarat kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi jam kerja, upah
dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat,
fasilitas, dan jaminan sosial.

Pasal 10

Perlindungan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b meliputi:

  • sosialisasi dan diseminasi informasi;
  • peningkatan kualitas calon TKI;
  • pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; dan
  • pembinaan dan pengawasan.

Pasal 11

(1) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dalam
bentuk penyuluhan dan kampanye peningkatan
pemahaman cara bekerja di luar negeri.

(2) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung
atau tidak langsung melalui media cetak dan/atau
elektronik.

(3) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
dan pemangku kepentingan terkait yang
dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Peningkatan kualitas calon TKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b, meliputi:

  • pelatihan;
  • uji kompetensi; dan
  • PAP.

Pasal 13

Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan dalam hal
calon TKI meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan,
gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI,
tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan
seksual.

Pasal 14

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf d, dilakukan terhadap pelaksana
penempatan dan pihak terkait lainnya.

Bagian Kedua

Perlindungan Masa Penempatan

Pasal 15

Perlindungan TKI masa penempatan dimulai sejak TKI
tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan,
selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi
Indonesia.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Perlindungan masa penempatan diberikan oleh

Perwakilan.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, hukum negara setempat, serta
hukum dan kebiasaan internasional dengan
melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 17

Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri
meliputi:

  • pembinaan dan pengawasan;
  • bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
  • pemberian bantuan hukum;
  • pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI;

- perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
hukum dan kebiasaan internasional; dan

  • upaya diplomatik.

Pasal 18

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:

  • pembinaan . . .

---

- pembinaan dan pengawasan terhadap TKI, perwakilan
PPTKIS, mitra usaha, dan pengguna;

  • memberikan bimbingan dan advokasi kepada TKI;

- fasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI
dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan
TKI;

- menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha
dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- melakukan kerja sama internasional dalam rangka
perlindungan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:

  • pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia;
  • akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan

- akses informasi kepada negara penerima mengenai
TKI yang mendapat masalah hukum.

Pasal 20

Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:

  • pemberian mediasi;
  • pemberian advokasi;
  • pendampingan . . .

---

- pendampingan terhadap TKI yang menghadapi
masalah hukum;

- penanganan masalah TKI yang mengalami tindak
kekerasan fisik dan pelecehan seksual; dan

  • penyediaan advokat/pengacara.

Pasal 21

(1) Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d,
meliputi:

- memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak
TKI;

  • melaporkan kepada otoritas yang berwenang;
  • menuntut pemenuhan hak-hak TKI;

- memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-
hak TKI;

- bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke
tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai
dengan perjanjian kerja;

- penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak
sesuai dengan perjanjian kerja; dan

- penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI
dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha.

(2) Hak-hak TKI yang dibela sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), meliputi hak-hak TKI yang diatur dalam
perjanjian kerja, hukum nasional, hukum
perburuhan setempat, dan konvensi internasional.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit:

  • menyediakan penerjemah bahasa;
  • pemulangan TKI; dan

- pendekatan untuk mendapatkan pengampunan
hukuman/pidana.

Pasal 23

(1) Upaya diplomatik dalam perlindungan TKI

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f
dilakukan melalui saluran diplomatik dengan cara
damai dan dapat diterima oleh kedua belah pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan nasional serta hukum dan kebiasaan
internasional.

(2) Upaya diplomatik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri
dan politik luar negeri.

Pasal 24

Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri melakukan
koordinasi dalam pembinaan dan perlindungan TKI
selama masa penempatan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

PPTKIS wajib membantu Perwakilan dalam memberikan
perlindungan dan bantuan hukum selama masa
penempatan.

Bagian Ketiga

Perlindungan Purna Penempatan

Pasal 26

Perlindungan TKI purna penempatan diberikan dalam
bentuk:

  • pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;

- pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari
kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang
tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI
dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi,
dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal;

  • fasilitasi pengurusan klaim asuransi;

- fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan
transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan
barang;

  • pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal;

- fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak
TKI; dan

- penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan
kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Perlindungan TKI purna penempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, dapat juga dilakukan dalam
bentuk bantuan pemulangan oleh Perwakilan.

Pasal 28

(1) Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga

diberikan dalam bentuk evakuasi.

(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

antara lain:

  • terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
  • pendeportasian besar-besaran; dan

- negara penempatan tidak lagi menjamin
keselamatan TKI.

(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke
negara terdekat yang dianggap aman atau
dipulangkan ke Indonesia.

(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab
di bidang hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait di tingkat nasional maupun internasional.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Tata Cara Pemberian Perlindungan Calon TKI/TKI

Pasal 29

(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan perlindungan

kepada calon TKI/TKI dengan cara:

- melakukan penyuluhan dan rekrut bersama-sama
dengan BNP2TKI dan PPTKIS sesuai dengan Surat
Izin Pengerahan dan/atau Surat Pengantar
Rekrut;
- melakukan verifikasi keabsahan dokumen;
- melakukan penelitian terhadap perjanjian
penempatan yang akan ditandatangani oleh
PPTKIS dan calon TKI;
- melakukan pendataan; dan
- penerbitan rekomendasi paspor.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan
terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan
kenal lahir;
- surat keterangan status perkawinan;
- surat keterangan izin dari:
1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
1. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah,
janda/duda; atau
1. wali bagi calon TKI yang orang tua,
suami/istrinya sudah meninggal atau tidak
cakap melakukan perbuatan hukum;

  • surat . . .

---

  • surat keterangan sehat; dan
  • Kartu Peserta Asuransi TKI.

Pasal 30

Dinas Provinsi memberikan perlindungan kepada calon
TKI/TKI dengan cara melakukan:

- penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi
yang disampaikan oleh PPTKIS;

- penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna
dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI;

  • fasilitasi penyelenggaraan PAP; dan
  • penelitian terhadap kebenaran KTKLN.

Pasal 31

Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenakerjaan memberikan
perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara
melakukan:

- penelitian terhadap perjanjian penempatan yang telah
disetujui oleh Perwakilan;

- penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi
yang disampaikan oleh PPTKIS; dan

- penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna
dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Kepala Perwakilan di negara tujuan penempatan,

melalui Atase Ketenagakerjaan melakukan
perlindungan kepada TKI selama penempatan dengan
cara:

- melakukan penelitian terhadap perjanjian kerja
sama penempatan, surat permintaan TKI, dan
rancangan perjanjian kerja;

- pemantauan legalisasi perjanjian kerja sama
penempatan antara PPTKIS dengan mitra usaha
atau pengguna, perjanjian penempatan TKI antara
PPTKIS dengan calon TKI, dan perjanjian kerja
antara TKI dengan pengguna;

- pendataan kedatangan dan keberadaan TKI
selama di negara penempatan serta kepulangan
TKI ke tanah air;

- penyusunan data dan informasi mitra usaha dan
pengguna jasa TKI di negara penempatan;

- pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di
negara penempatan;

- fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara TKI dan pengguna di negara
penempatan;

- fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum
dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
negara penempatan dan kebiasaan internasional;

- verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen
ketenagakerjaan;

  • koordinasi . . .

---

- koordinasi dengan instansi teknis terkait di
negara penempatan sesuai misi Perwakilan;

- sosialisasi dan desiminasi kebijakan
ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku
kepentingan di negara penempatan; dan/atau

- pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja
negara penempatan yang akan bekerja di
Indonesia.

(2) Dalam hal negara penempatan tidak memiliki Atase

Ketenagakerjaan maka tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat lain yang
ditunjuk oleh Kepala Perwakilan.

Pasal 33

Penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat
dilakukan dengan alasan antara lain:

  • pemerataan kesempatan kerja;
  • kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional;
  • keselamatan TKI; dan/atau

- jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan
kemanusiaan dan kesusilaan.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Penghentian dan pelarangan penempatan TKI karena

keselamatan TKI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 huruf c dilakukan apabila negara

penempatan mengalami wabah penyakit, perang,
dan/atau bencana alam.

(2) Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara

penempatan dan negara yang bersangkutan ternyata
telah dilarang/diberhentikan oleh Menteri, maka TKI
yang bersangkutan dievakuasi.

Pasal 35

Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan
kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf d antara lain:

  • pelacur;
  • penari erotis;
  • milisi atau tentara bayaran; atau
  • jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.

Pasal 36

(1) Penetapan penghentian dan pelarangan penempatan

TKI ditetapkan oleh Menteri.

(2) Sebelum menetapkan larangan penempatan TKI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memperhatikan saran dan pertimbangan dari
BNP2TKI dan/atau kementerian/lembaga terkait.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan
dan negara yang bersangkutan telah dihentikan/dilarang
oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan tetap bekerja
sampai berakhirnya perjanjian kerja.

Pasal 38

Pengakhiran penghentian dan pelarangan penempatan
TKI ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 39

Setiap calon TKI/TKI yang bekerja di luar negeri wajib
mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI.

Pasal 40

(1) Program pembinaan dan perlindungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39, diselenggarakan oleh
kementerian yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, BNP2TKI, dan Perwakilan di negara
penempatan.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat mengikutsertakan
kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemangku
kepentingan terkait.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi.

Pasal 41

Pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan melalui:

  • pembinaan mental kerohanian;
  • pembinaan fisik, disiplin, dan kepribadian;

- sosialisasi budaya, adat istiadat, dan kondisi negara
tujuan;

  • pelaksanaan pelatihan calon TKI;
  • pelayanan pemberangkatan dan kepulangan;

- pemberian pemahaman terhadap tugas dan fungsi
Perwakilan;

- pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban
TKI;

- pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban
PPTKIS;

  • penyelesaian perselisihan calon TKI/TKI; dan
  • pelayanan pemulangan TKI bermasalah.

## BAB V . . .

---

PELAPORAN

Pasal 42

(1) Dinas Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan

program pembinaan dan perlindungan TKI di luar
negeri kepada Dinas Provinsi dengan tembusan
kepada Menteri.

(2) Dinas Provinsi melaporkan pelaksanaan program

pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri
kepada Menteri.

(3) BNP2TKI melaporkan pelaksanaan program

pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri
kepada Menteri.

(4) Perwakilan melaporkan pelaksanaan program

pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri
kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dengan
tembusan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya pada Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---