Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut calon TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.
1. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
1. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh
hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan
meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
1. Asuransi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Asuransi TKI adalah suatu
bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai akibat resiko yang
dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di
luar negeri.
1. Pembekalan . . .
---
1. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya
disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan
atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat
bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai
kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di
luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta
dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.
1. Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil
pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan
Diplomatik tertentu yang proses penugasannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan tugas di bidang
ketenagakerjaan.
1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri.
1. Pelaksana . . .
---
1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya
disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar
negeri.
1. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
1. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
