Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa
dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.
1. Kabupaten/Kota . . .
---
1. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi
sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah
provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut
Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara
pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan
perangkat daerah Aceh.
1. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat
daerah kabupaten/kota.
1. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah
kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses
demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang
selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara
Pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
1. Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di
Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan
Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat
nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
1. Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh
adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak
dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
termasuk yang diselenggarakan dalam bidang
perencanaan nasional, Kebijakan di bidang
pengendalian pembangunan nasional, perimbangan
keuangan, administrasi negara, lembaga
perekonomian . . .
---
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis,
serta konservasi dan standardisasi nasional.
1. Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk
melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan,
pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan
yang bersifat nasional.
1. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai
sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
1. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi
dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1. Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber
daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Aceh.
1. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi
dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara
Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan
DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai
pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana
Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan
Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang
akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan
Pemerintahan Aceh.
1. Pertimbangan . . .
---
1. Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari
Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan
terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional,
Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan
Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan
langsung dengan Pemerintahan Aceh.
