Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab
dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
1. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan
Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan
1 / 43
---
www.hukumonline.com/pusatdata
seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
1. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
1. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan,
kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan
Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan
asal Hewan.
1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk
Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
1. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan
Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan
menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari
perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
1. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan
berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan
formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
1. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik
Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
1. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
1. Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
1. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses
degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi
mikroorganisme patogen.
1. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian
dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat,
dan/atau bersifat zoonotik.
1. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular
baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan
sebagai bencana nonalam.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah
atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi
pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan
sediaan Obat Hewan alami.
1. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan
yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
2 / 43
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Bagian Kesatu
Umum
