Ibu Kota Kabupaten Madiun yang berkedudukan di
wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dinamai Caruban.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 201O
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 2
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai b tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2079
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
, Deputi Bidang Hukum
undangan,
Sukardi
---
