Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019

PP No. 3 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia,
sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
1. Sumber Daya Manusia adalah Warga Negara yang
memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan
bangsa dan negara.
1. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam
bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
1. Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang
telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan
Pertahanan Negara.
1. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya
manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang
untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka
mendukung kepentingan nasional.
1. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang
siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
1. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Komponen Utama.

1. Komponen

SK No 048076 A

---

PRES IDEN

1. Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
1 1. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya
disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan
pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada
Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan
perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat
adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan
teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka
mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap
dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
1. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan
secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina
sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk
digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi
penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri
maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan
dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan
Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas
Mobilisasi.

1. Menteri

SK No 048074 A

---

PRES IDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- penyelenggaraan PKBN;
- pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan
pengabdian sesuai dengan profesi;
- pengelolaanKomponenPendukung;
- pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen
Cadangan; dan
- Mobilisasi dan Demobilisasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a merupakan pelaksanaan dari pendidikan

kewarganegaraan.
(21 Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dalam lingkup:

  • pendidikan;
  • masyarakat; dan
  • pekerjaan.

Bagian Kedua
Lingkup Pendidikan

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan
melalui sistem pendidikan nasional.

(2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pasal 5

Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
- pen5rusunan pedoman PKBN;
- sosialisasi dan diseminasi; dan
- pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

(1) Menteri men5rusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf a bekerja satna dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya,
serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait
lainnya, sivitas akademika, danf atau pakar pendidikan.
(21 Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan
lembaga terkait lainnya, dan kepala daerah melaksanakan
PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
(21 Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

. Pasal 8. .

SK No 048055 A

---

FRESIDEN

Pasal 8

(1) sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b dilaksanakan secara:

- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
(21 Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- seminar;
- lokakarya;
- penyuluhan;
- diskusi interaktif; dan/atau
- bentuk tatap muka lainnya.

(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- media cetak;
- media elektronik;
- media sosial; dan/atau
- media lainnya.

(4) Dalam melaksanakan sosialisasi dan diseminasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang
menyelen urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dapat bekerl'a sarna dengan
Menteri dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga
terkait lainnya.

(5) sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman
PKBN sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

Pasal 9

Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud da-lam pasal g
ditujukan pada satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara
pendidikan.

Pasal 10

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga
terkait.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

Bagian Ketiga
Lingkup Masyarakat

### Pasal 1 1

(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan
oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(21 Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyusunan pedoman PKBN;
- sosialisasi dan diseminasi;
- Diklat; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(41 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:

a.tokoh...

SK No 048050 A

---

PRES!DEN

  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh adat;
  • kader organisasi masyarakat;
  • kader organisasi komunitas;
  • kader organisasi profesi;
  • kader partai politik; dan
  • kelompok masyarakat lainnya

Pasal 12

(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a bekerja sama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan
lembaga terkait lainnya, dan dapat melibatkan pemangku
kepentingan.
(21 Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 1 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara:

- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
(21 Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- rembuk warga;
- sarasehan budaya;
- pergelaran kebangsaan;
- kongres nasional;
- aksi nyata; dan/atau
- bentuk tatap muka lainnya.

(3) Pelaksanaan

SK No 048234 A

---

PRESIDEN

(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui:
- media cetak;
- media elektronik;
- media sosial; dan/atau
- media lainnya.

(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan dapat bekerja sama dengan Menteri.

(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14

(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)

huruf c dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama
dengan Menteri.

(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 15

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Menteri,

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.

Bagian

SK No 048235 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Lingkup Pekerjaan

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan
oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(21 Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak
Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Warga Negara yang
bekerja pada:
- lembaga negara;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan
pemerintah daerah;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah;
- badan usaha swasta; dan
- badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh
Menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara.

(5) Penyelenggaraan

SK No 048236 A

---

PRESIDEN

(5) Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui:
- pen1rusunan pedoman PKBN;
- sosialisasi dan diseminasi;
- Diklat; dan
- pemantauan dan evaluasi.

Pasal 18

(1) Menteri menJrusun pedoman PKBN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf b dilaksanakan secara:

  • langsung; dan/atau
  • tidak langsung.

(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

  • seminar;

SK No 048316 A

---

PRESIDEN

-t2-
- seminar;
- lokakarya;
- penyuluhan;
- diskusi interaktif;
- aksi nyata; dan/atau
- bentuk tatap muka lainnya.

(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- media cetak;
- media elektronik;
- media sosial; dan/atau
- media lainnya.

(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan
lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan dapat bekerja sama dengan Menteri.

(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman
PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 20

(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c

dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, danf atau Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan dapat bekerja sama
dengan Menteri.

(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan secara mandiri atau terintegrasi dengan
pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan
fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, atau
pendidikan dan pelatihan lain.

(3) Diklat...

SK No 048238 A

---

PRESIDEN

(3) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 21

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan
lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

Pasal 22

Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan
pengabdian sesuai dengan profesi wajib diberikan oleh menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 23

(1) Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan

pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk menghadapi
ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman.
(21 Dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan
dimensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai tugas dan fungsinya menyusun pedoman
pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi.

(3) Pedoman

SK No 048239 A

---

PRESIDEN

(3) Pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan

profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu
pada pedoman yang ditetapkan Menteri.

Pasal 24

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

dilaksanakan melalui:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis;
- simulasi; dan/atau
- Diklat.
(21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi
profesi.

Pasal 25

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(2) meliputi bidang:

- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- peningkatan standardisasikompetensi;
- pertukaran informasi dan data;
- bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau
- bidang lain yang terkait pengabdian sesuai dengan
profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
(21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 26

(1) Komponen Pendukung terdiri atas:

  • Warga Negara;
  • Sumber Daya Alam;
  • Sumber Daya Buatan; dan
  • Sarana dan Prasarana Nasional.

(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • warga terlatih;
  • tenaga ahli; dan
  • warga lain unsur Warga Negara.

(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan

cadangan material strategis.
(41 Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d terdiri atas:

  • sarana dan prasarana darat;
  • sarana dan prasarana laut;
  • sarana dan prasarana udara;
  • sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
  • sarana dan prasarana lainnya.

Pasal 27

(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:

  • penataan; dan
  • pembinaan.

(2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola
Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip
keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan
memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

SK No 04824t A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penataan

Paragraf 1
Umum

Pasal 28

(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
tahapan:
- penyiapan; dan
- penetapan.

(2) Penyiapan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dimuat dalam sistem informasi sumber daya
pertahanan.

(3) Sistem informasi sumber daya pertahanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Menteri.

Paragraf 2
Penyiapan

Pasal 29

(1) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan:
- pendataan;
- pemilahan;
- pemilihan; dan
- verifikasi.

(2) Dalam pelaksanaan tahapan penyiapan Komponen

Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menJrusun dan menetapkan norma, standar, pedoman,
dan kriteria Komponen Pendukung.

Pasal30...

SK No 048242 A

---

PRESIDEN

Pasal 30

(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan pencarian dan

pengumpulan data terhadap Warga Negara, Sumber Daya
Alam, Sumber Buatan, serta Sarana dan Prasarana Paya
Nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau
dikelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 12) Pendataan
oleh kementerian / lemb aga I pemerintah daerah / swasta
masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman,
dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 31

(1) Pendataan warga terlatih sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit

terhadap:
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- anggota resimen mahasiswa;
- anggota satuan polisi pamong praja;
- anggota polisi khusus;
- anggota satuan pengamanan;
- anggota perlindungan masyarakat; dan
- anggota organisasi kemasyarakatan lain yang dapat
dipersamakan dengan warga terlatih.

(2) Pendataan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Warga

Negara yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidang
ilmu pengetahuan yang ditekuni.

(3) Pendataan warga lain unsur Warga Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf d dilakukan
paling sedikit terhadap:

  • anggota

SK No 048243 A

---

PRESIDEN

  • anggota veteran Republik Indonesia;
  • aparatur sipil negara; dan
  • individu.

(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),

dan ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/lembagal
pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung
yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan bagi individu yang akan

didata sebagai Komponen Pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 32

(1) Pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap:

- bekal makanan;
- bekal perlengkapan perseorangan;
- bekal bahan bakar minyak dan pelumas;
- bekal bahan bangunan dan konstruksi'
- bekal amunisi dan bahan peledak;
- bekal kesehatan; dan
- bekal suku cadang.
(21 Selain pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian/lembagalpernerintah
daerah/swasta dapat melakukan pendataan logistik
wilayah bekal lainnya yang dibutuhkan untuk
kepentingan Pertahanan Negara.

(3) Pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
kementerian/ lemb agal pemerintah daerah/ swasta masing-
masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan
kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 33

(1) Pendataan cadangan material strategis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap:
- mineral logam;
- batu bara;
- minyak bumi;
- kondensat;
- gas bumi;
- hasil pengolahan minyak bumi;
- hasil pengolahan gas bumi;
- listrik;
- panas bumi;
- hasil industri petrokimia; dan
- alat peralatan hasil industri.

(2) Selain pendataan cadangan material strategis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembagal perneintah
daerah/swasta dapat melakukan pendataan cadangan
material strategis lainnya yang dibutuhkan untuk
kepentingan Pertahanan Negara.

(3) Pendataan cadangan material strategis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh
kementerian / le mb aga I pemerintah daerah / swasta masing-
masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan
kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 34

(1) Pendataan sarana dan prasarana darat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 huruf a dilakukan
terhadap:
- sarana transportasi darat;
- prasarana transportasi darat;
- bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi
darat; dan

  • sarana

SK No 048245 A

---

PRESIDEN

- sarana dan prasarana darat lainnya yang memiliki
nilai strategis.

(2) Pendataan sarana dan prasarana laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b dilakukan
terhadap:
- sarana transportasi laut;
- prasarana transportasi laut;
- bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi
Iaut; dan
- sarana dan prasarana laut lainnya yang memiliki
nilai strategis.

(3) Pendataan sarana dan prasarana udara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c dilakukan
terhadap:
- sarana transportasi udara;
- prasarana transportasi udara;
- bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi
udara; dan
- sarana dan prasarana udara lainnya yang memiliki nilai
strategis.
(41 Pendataan sarana dan prasarana siber dan antariksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) huruf d
dilakukan terhadap:
- sarana dan prasarana teknologi, informasi, dan
komunikasi;
- satelit telekomunikasi;
- stasiun meteorologi;
- stasiun klimatologi;
- pusat data dan informasi;
- stasiun pengamatan antariksa; dan
- sarana dan prasarana siber dan antariksa lainnya yang
memiliki nilai strategis.

(5) Pendataan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) huruf e dilakukan paling
sedikit terhadap:

  • sarana

SK No 048246 A

---

PRESIDEN

-2r-
- sarana dan prasarana kesehatan;
- sara.na dan prasarana pergudangan;
- sarana dan prasarana depo logistik; dan
- industri nasional pendukung sa-rana dan prasarana
nasional untuk Pertahanan Negara.

(6) Pendataan Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)
dilaksanakan oleh kementerian/lembagalpemerintah
daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung
yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35

(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l)

huruf b merupakan kegiatan mengklasifikasikan data Warga
Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarzrna Nasional yang telah diperoleh dari
hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 34.
(21 Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian/lembagalpemerintah
daerahlswasta masing-masing sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung
yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll

huruf c merurpakan kegiatan menentukan pilihan atas data
hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(21 Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar dan kriteria sesuai dengan
kebutuhan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh kementerian/lembagalpernerintah
daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal37...

SK No 048247 A

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (tl

huruf d merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian
atas data hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 dengan kondisi nyata di lapangan.

(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan persetujuan Warga Negara,
menteri/pimpinan Iembaga, kepala daerah, pengelola
Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber
Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan
Prasarana Nasional.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/
lembaga.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan,
pemilahan, pemilihan, dan verifikasi Komponen Pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penetapan

Pasal 39

(1) Berdasarkan hasil verilikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37, Menteri menetapkan Warga Negara,
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung.

(2) Penetapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Warga Negara dan pengelola Sumber Daya Alam,
pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan,
dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan
Prasarana Nasional; dan

  • menteri

SK No 048248 A

---

PRESIDEN

- menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang
melaksanakan pembinaan terhadap Komponen
Pendukung.

Pasal 40

(1) Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,

serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen
Pendukung tidak menghilangkan:
- hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan,
mengelola, danf atau menggunakan;
- hak pengelola untuk mengelola dan/atau
menggunakan; dan/atau
- hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional.

(2) Selain tidak menghilangkan hak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), penetapan Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional
menjadi Komponen Pendukung juga tidak menghilangkan
hak pelaku usaha untuk melakukan pengusahaan
Sumber Daya Alam.

Pasal 41

(1) Data mengenai Komponen Pendukung dimuat dalam

sistem informasi sumber daya pertahanan.

(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan

paling lama setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

(3) Pemuatan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh menteri/
pimpinan lembaga.

(4) Kementerian...

SK No 048249 A

---

PRES IDEN

(4) Kementerian dan kementerian/lembaga wajib menjaga

kerahasiaan data mengenai Komponen Pendukung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pembinaan

Pasal42

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l)

huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas
dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha
Pertahanan Negara.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang disusun dan
ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan
menteri/ pimpinan lembaga terkait.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:
- perencanaan pembinaan; dan
- pedoman pelaksanaan pembinaan.

Pasal 43

(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) melalui kegiatan:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan/atau
- simulasi.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah bekerja sama dengan Kementerian.

Pasal 44

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)

huruf a dilakukan melalui:
- seminar;
- ceramah;
- diskusi; dan/atau
- kegiatan sosialisasi lainnya.

(2) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- materi wajib; dan
- materi pendukung.

(3) Materi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi:
- Bela Negara;
- sistem Pertahanan Negara; dan
- peran dan tugas Komponen Pendukung pada saat
Mobilisasi.
(41 Materi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling sedikit meliputi:
- materi khusus terkait tugas dan fungsi kementerianl
lembaga dan pemerintah daerah; dan
- materi terkait profesi.

(5) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (41 disusun oleh menteri/pimpinan lembaga
bekerja sama dengan Menteri mengacu pada pedoman
pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (3) huruf b.

Pasal 45

(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembinaan dalam
bentuk tuntunan pelaksanaan teknis pemeranan sebagai
Komponen Pendukung.

(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk Warga Negara ditujukan atas perannya dalam
memberikan dukungan kekuatan dan keahlian serta
memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi
Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.

(3) Bimbingan

SK No 048251 A

---

PRESIDEN

(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pengelola Sumber Daya Alam dan pemilik dan/atau
pengelola Sumber Daya Buatan ditujukan atas perannya
dalam mewujudkan dukungan togistik wilayah dan
cadangan material strategis serta memberikan
pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen
Cadangan pada saat di-Mobilisasi.

(4) Bimbingan teknis kepada pemilik dan/atau pengelola

Sarana dan Prasarana Nasional ditujukan agar produk dan
jasanya dapat dipergunakan untuk mendukung Pertahanan
Negara serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan
menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.

Pasal 46

(1) Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)

huruf c merupakan kegiatan latihan pemeranan dengan
memberikan materi simulasi sesuai dengan keadaan nyata.
(21 Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk memberikan pengetahuan mengenai peran masing-
masing bagian Komponen Pendukung dalam membantu
meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen
Utama dan Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.

(3) Materi simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

disusun oleh Menteri bekerja sama dengan menteri/
pimpinan lembaga.

Pasal 47

Pembinaan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah
sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dilaporkan kepada Menteri secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.

Bagian

SK No 048252 A

---

FRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 48

Komponen Cadangan terdiri atas:
- Warga Negara;
- Sumber Daya Alam;
- Sumber Daya Buatan; dan
- Sarana dan Prasarana Nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan

Pasal 49

(1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
dikelompokkan menj adi :
- Komponen Cadangan matra darat;
- Komponen Cadangan matra laut; dan
- Komponen Cadangan matra udara.

(2) Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
- pendaftaran;
- seleksi;
- pelatihan dasar kemiliteran; dan
- penetapan.

(3) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- sosialisasi;
- pengumuman; dan
- pelamaran.
(41 Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan melalui media cetak, media elektronik,
dan/atau media sosial.

(5) Pengumuman

SK No 048253 A

---

PRES IDEN

(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

b dilakukan melalui media cetak, media elektronik,
dan/atau media sosial.

(6) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

merupakan ke giatart penyerahan persyaratan admini strasi.
(71 Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri dapat bekerja sama dengan
menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.

Pasal 50

(1) Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 ayat (3), Menteri membentuk panitia
pendaftaran Komponen Cadangan.

(2) Panitia pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian
dan Tentara Nasional Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pendaftaran

Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b
meliputi:
- seleksi administratif; dan
- seleksi kompetensi.
(21 Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara bertahap.

(3) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan
administrasi dan uji keabsahan dokumen.
(41 Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan,
pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen
Cadangan.
Pasal52...

SK No 048254 A

---

PRESIDEN

Pasal 52

Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi
administratif berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Pasal 53

(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 51

dikoordinasikan oleh salah satu direktorat jenderal di
lingkungan Kementerian.
(21 Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51, Menteri membentuk panitia seleksi Komponen

Cadangan.

(3) Panitia seleksi Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
- Kementerian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
- Tentara Nasional Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi dan

panitia seleksi Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 54

(1) Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi

kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
selama 3 (tiga) bulan.

(2) Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen

Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

(3) Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bekerja di
kementerian/lembagal badan swasta ditembuskan kepada
pimpinan kementerian/ lemb aga I badan swasta.

Pasal 55

(1) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 menjadi tanggung jawab Menteri dan

dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimanh dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan pada:
- lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia; dan/atau
- kesatuan Tentara Nasional Indonesia.

(3) Pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan
menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pelatihan

dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 56

(1) Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon

Komponen Cadangan berhak memperoleh:
- uang saku;
- perlengkapanperseoranganlapangan;
- rawatan kesehatan; dan
- pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian.

(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan
Menteri.

(3) Perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- pakaian dinas lapangan;
- sepatu lapangan;
- topi lapangan; dan
- ransel tempur.

(4) Rawatan

SK No 048256 A

---

PRESIDEN

(41 Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21

huruf d dilakukan oleh Menteri terhadap calon Komponen
Cadangan yang telah dinyatakan lulus mengikuti
pelatihan dasar kemiliteran dan diangkat menjadi
Komponen Cadangan.
(21 Pengangkatan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilantik dan
mengucapkan sumpah /j anj i sebagai Komponen Cadangan.
(41 Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya
kepada T\rhan Yang Maha Esa.

(5) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan

mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan surat keputusan pengangkatan sebagai
Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan
dasar kemiliteran.

(6) Pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji

Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 58

(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan

mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat.

(2) Pemberian...

SK No 048257 A

---

PRESIDEN

(2) Pemberian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penggolongan
pangkat Tentara Nasional Indonesia.

(3) Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada

masa aktif Komponen Cadangan.
(41 Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang.

(5) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara

pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 59

Sumpah/janji Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (3) sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh
disiplin militer;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah
perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh
rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer
sekeras-kerasnya.

Pasal 60

Komponen Cadangan yang telah diangkat dan mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)
wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
- mengikuti pelatihan penyegaran; dan
- memenuhi panggilan Mobilisasi.

Pasal 61

(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan

mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (3) berhak atas:
- uang saku selama menjalani pelai-ihan;
- tunjangan operasi pada saat Mobilisasi'
- rawatan kesehatan;
- pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian; dan
- penghargaan.

(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (i)

huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan
Menteri.

(3) Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan

kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada Komponen
Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan
Mobilisasi.

(4) Penghargaan...

SK No 048259 A

---

PRESIDEN

(41 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e meliputi:
- tanda kehormatan sebagai veteran pembela
kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen
Cadangan yang di-Mobilisasi; dan latau
- brevet Komponen Cadangan.

Pasal 62

Masa pengabdian Komponen Cadangan dari unsur Warga
Negara terdiri atas:
- masa aktif; dan
- masa tidak aktif

Pasal 63

Masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a
meliputi:
- pada saat mengikuti pelatihan penyegaran; dan/atau
- pada saat Mobilisasi.

Pasal 64

(1) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

63 huruf a merupakan latihan untuk memelihara dan
meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang
pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan
Pertahanan Negara.

(2) Masa pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) hari
dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(3) Masa pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

(4) Pelatihan

SK No 048260 A

---

PRES IDEN

(41 Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui pemanggilan yang disampaikan

secara tertulis oleh Menteri.

(5) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (41

diterima oleh Komponen Cadangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum pelaksanaan pelatihan
penyegaran.

(6) Penyampaian secara tertulis sebagaimana pada ayat (41

bagi Komponen Cadangan yang bekerja di kementenanf
lembaga/badan swasta ditembuskan kepada pimpinan
kementerian/ lemb aga I badan swasta.

Pasal 65

(1) Pelatihan penyegararl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(2) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan di:

- lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia;
- daerah latihan militer; dan/atau
- kesatuan Tentara Nasional Indonesia setingkat
batalyon.

Pasal 66

Masa aktif pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 63 huruf b diberlakukan terhadap Komponen Cadangan

yang dipanggil dan melaksanakan tugas Mobilisasi sampai
dengan Demobilisasi.

Pasal67...

SK No 048261 A

---

PRES IDEN

Pasal 67

Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
b merupakan masa pengabdian dimana Komponen Cadangan
tidak sedang melaksanakan pelatihan penyegaran atau tidak
sedang di-Mobilisasi.

Pasal 68

(1) Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67, Komponen Cadangan wajib:

- memegang teguh sumpah/janji Komponen Cadangan;
- menyimpan perlengkapan perseorangan Komponen
Cadangan di kesatuan;
- menyimpan senjata dan perlengkapannya ke dalam
gudang senjata di kesatuan;
- melaporkan keberadaan domisili setiap terjadi
perubahan; dan
- patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menghormati kearifan lokal setempat.
(21 Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67, Komponen Cadangan dilarang:

- menyalahgunakan perlengkapan perseorangan dan
atribut Komponen Cadangan;
- melakukan tindakan yang dapat merugikan dan
mencemarkan nama baik Komponen Cadangan; dan
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan
sumpah/janji Komponen Cadangan.

Pasal 69

(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil

negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh
hak kepegawaiannya, hak ketenagakedaannya, dan tidak
menyebabkan pemberhentian/putusnya hubungan kerja
dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

(2) Hak...

SK No 048262 A

---

PRESIDEN

(21 Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama

menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak
menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Pasal 70

(1) Pemberhentian Komponen Cadangan meliputi:

  • pemberhentian dengan hormat; dan
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

(2) Pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 71

(1) Komponen Cadangan diberhentikan dengan hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a jika:
- telah menjalani masa pengabdian sampai dengan
usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
- sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan
sebagai Komponen Cadangan;
- gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam)
bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai
Komponen Cadangan.

(2) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan

hormat:
- sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya;
atau
- karena mengundurkan diri, dengan alasan yang
disetujui oleh Menteri.

(3) Komponen .

SK No 048263 A

---

PRESIDEN

(3) Komponen Cadangan dinyatakan hilang dalam tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila
tidak kembali ke kesatuannya setelah 7 (tujuh) hari.

(4) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan kepada Menteri.

(6) Penetapan pemberlakuan pemberhentian dengan hormat

terhitung sejak:
- akhir bulan saat berakhir masa pengabdiannya;
- dinyatakan sakit yang dibuktikan oleh surat
keterangan dokter;
- mulai tanggal dinyatakan gugur, tewas, atau
meninggal dunia; atau
- 6 (enam) bulan setelah dinyatakan hilang dalam
tugas sebagai Komponen Cadangan.

Pasal 72

(1) Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b
jika:
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila;
- menjadi anggota dalam organisasi terlarang
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau
peraturan perundang-undangan ;
- melakukan tindakan yang dapat mengancam atau
membahayakan keamanan dan keselamatan negara
dan bangsa;
- mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-
nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau

e.dijatuhi...

SK No 048264 A

---

PRESIDEN

- dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1
(satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(21 Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat
j ika kehilangan kewarganegaraannya.

(3) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat

merugikan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dengan melakukan:
- percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
- ketidakhadiran tanpa izin dan/atau desersi di
kesatuannya pada masa aktif; atau
- perbuatan lain yang tidak sesuai dengan noffna
kesusilaan, kesopanan, dan kode etik Komponen
Cadangan.

Pasal 73

Komponen Cadangan yang diberhentikan dengan hormat atau
diberhentikan dengan tidak hormat wajib memegang rahasia
yang berkaitan dengan Pertahanan Negara.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dengan hormat dan dengan tidak hormat sebagai Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai
dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 75

Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b sampai dengan
huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah
melalui tahapan:

  • verifikasi

SK No 48265 A

---

PRESIDEN

a verihkasi; dan
b klasifikasi.

Pasal 76

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a

dilaksanakan melalui kegiatan pendataan terhadap
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat sebagai
Komponen Cadangan.

(2) Selain kegiatan pendataan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), verilikasi dilaksanakan kegiatan pencocokan
terhadap kondisi dan kemampuan Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.

(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana

dan Prasarana Nasional yang diverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang telah ditetapkan sebagai
Komponen Pendukung.

Pasal 77

(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b

dilaksanakan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah
diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal T6
melalui kegiatan pemilahan dan pengelompokan sesuai
dengan kematraan Komponen Cadangan.
(21 Kegiatan pemilahan dan pengelompokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penentuan Komponen Pendukung yang akan
digunakan sebagai Komponen Cadangan;
- penilaian kesesuaian kriteria kebutuhan Komponen
Cadangan; dan
- pengalokasian Komponen Cadangan berdasarkan hasil
penilaian untuk kebutuhan masing-masing matra.

Pasal 78

(1) Untuk melaksanakan verifikasi dan klasilikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77,
Menteri membentuk tim verifikasi dan klasifikasi
Komponen Cadangan.
(21 Tim verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
- Kementerian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian/lembaga terkait; dan
- Tentara Nasional Indonesia.

(3) Untuk melaksanakan verifikasi dan klasifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, tirrr
verilikasi dan klasifikasi Komponen Cadangan dapat
melibatkan pemerintah daerah.

(4) Tim verifikasi dan klasilikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan verihkasi dan
klasilikasi kepada Menteri sebagai dasar penetapan
Komponen Cadangan.

Pasal 79

(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan klasifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, Menteri
menetapkan Komponen Cadangan dari unsur Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional.
(21 Dalam menetapkan Komponen Cadangan dari unsur
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan

menteri/ pimpinan lembaga terkait.

(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan

Prasarana Nasional yang merupakan Komponen Pendukung
yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan beralih
statusnya menjadi Komponen Cadangan.

(4) Penetapan

SK No 048267 A

---

PRESIDEN

(41 Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada pengelola Sumber
Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya
Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan
Prasarana Nasional.

(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara tertulis oleh Menteri dan
ditembuskan kepada menteri/pimpinan lembaga yang
melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Cadangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 80

(1) Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79 tidak menghilangkan:
- hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan,
mengelola, danf atau menggunakan; dan/atau
- hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan,
terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional.
(21 Selain tidak menghilangkan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) penetapan Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional
menjadi Komponen Cadangan juga tidak menghilangkan
hak pelaku usaha untuk melakukan pengusahaan
Sumber Daya Alam.

Pasal 81

(1) Data Komponen Cadangan yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dimuat dalam
sistem informasi sumber daya pertahanan.

(21 Data

SK No 048268 A

---

PRESTDEN

(21 Data Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimutakhirkan paling lama setiap 2 (dua) tahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Pemuatan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan oleh Menteri.
(41 Kementerian wajib menjaga kerahasiaan data Komponen
Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pembinaan

Pasal 82

(1) Pembinaan terhadap Komponen Cadangan dari unsur Warga

Negara dilakukan untuk meningkatkan kualitas, nilai guna,
dan daya guna untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(21 Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) meliputi:
- pembinaan administrasi; dan
- pembinaankemampuan.

(3) Kegiatan pembinaan administrasi Komponen Cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
- kepangkatan; dan
- pemutakhiran data/identitas.

(4) Kegiatan pembinaan kemampuan Komponen Cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan melalui pelatihan penyegaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64.

(5) Kegiatan pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21menjadi tanggung jawab Menteri.

. Pasal 83. .

SK No 048269 A

---

PRESIDEN

Pasal 83

(1) Pembinaan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya

Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan.
(21 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk mempertahankan dan/atau
memelihara kualitas Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional agar siap
digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kegiatan untuk meningkatkan kuantitas dan
kualitas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional agar siap digunakan
untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Pasal 84

(1) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola

Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber
Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan
Prasarana Nasional di bawah supervisi kementerian/
lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
(21 Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pendataan pemeliharaan dan
perawatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional Komponen
Cadangan yang dimuat dalam sistem informasi sumber
daya pertahanan.

(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan secara periodik.

(4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan berpedoman pada kriteria yang
dibutuhkan Komponen Utama.

(5) Kriteria

SK No 048270 A

---

PRESIDEN

(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan

oleh Menteri.

Pasal 85

(1) Data mengenai pembinaan Komponen Cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83
dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(21 Menteri melakukan pemutakhiran data mengenai
pembinaan Komponen Cadangan paling lama setiap 2
(dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 85 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Mobilisasi

Pasal 87

Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau
keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi.

Pasal 88

(1) Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87, Presiden harus mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Ra}ryat.

(2lTata. . .

SK No 048271 A

---

PRESIDEN

(21 Tata cara persetujuan Dewan Perwakilan Ratryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

Pernyataan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan secara terbuka.

Pasal 90

(1) Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87

dikenakan terhadap Komponen Cadangan.

(2) Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dari unsur Warga Negara
dilaksanakan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis.

(3) Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dari unsur Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara
lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.

(4) Pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(5) Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan

dan pemberitahuan Mobilisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diserahkan kepada Panglima Tentara
Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan
dalam Mobilisasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan

dan pemberitahuan Mobilisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 91

(1) Komponen Cadangan ditugaskan dan digunakan dalam

Mobilisasi di bawah komando dan kendali Panglima
Tentara Nasional Indonesia.

(2) Penugasan .

SK No 048272 A

---

PRESIDEN

(2) Penugasan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sampai dengan pernyataan
Demobilisasi.

Pasal 92

(1) Komponen Pendukung dari unsur Warga Negara dapat di-

Mobilisasi setelah ditingkatkan statusnya menjadi
Komponen Cadangan.
(21 Peningkatan status Komponen Pendukung menjadi
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan melalui:
- pemilihan;
- pemanggilan;
- pelatihan; dan
- penetapan.

(3) Pemilihan untuk peningkatan status menjadi Komponen

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima
Tentara Nasional Indonesia.

(4) Pemanggilan untuk peningkatan status menjadi

Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.

(5) Pelatihan untuk peningkatan status menjadi Komponen

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pelatihan untuk peningkatan status menjadi Komponen

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia,
purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
veteran.

(7) Penetapan...

SK No 048273 A

---

PRESIDEN

(7) Penetapan peningkatan status menjadi Komponen

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 93

(1) Peningkatan status Komponen Pendukung dari unsur

Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan
dilaksanakan melalui:
- pemilihan;
- pemberitahuan;
- klasifikasi; dan
- penetapan.

(2) Pemilihan dan pemberitahuan untuk peningkatan status

menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri
sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(3) Klasifikasi untuk peningkatan status menjadi Komponen

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 dan dilaksanakan oleh Menteri.

(4) Penetapan peningkatan status menjadi Komponen

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 94

(1) Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya

menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan
dukungan pada saat Mobilisasi yang dikoordinasikan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(21 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:

  • dukungan

SK No 48274 A

---

FRESIDEN

- dukunganadministrasi;
- dukungan logistik;
- dukungan sesuai dengan profesi; dan
- dukungan lainnya berdasarkan kebutuhan Komponen
Utama.

(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat nonkombatan.

Bagian Kedua
Demobilisasi

Pasal 95

(1) Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sudah dapat
diatasi, Presiden menyatakan Demobilisasi dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat.

(2) Tata cara persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keadaan sudah dapat diatasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa pulihnya situasi keamanan.
(41 Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan bagi Komponen Cadangan.

Pasal 96

(1) Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap guna

memulihkan fungsi dan tugas umum pemerintahan dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

(2) Penyelenggaraan Demobilisasi secara bertahap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a.pembagian...

SK No 48275 A

---

PRESIDEN

  • pembagian wilayah; dan/atau
  • pertimbanganstrategislainnya.

(3) Penyelenggaraan Demobilisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 97

Komponen Cadangan yang telah di-Demobilisasi diserahkan
kembali oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia kepada
Menteri.

Pasal 98

(1) Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah

di-Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan
didahului rehabilitasi.
(21 Menteri mengoordinasikan pengembalian Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- rehabilitasi medik;
- rehabilitasi sosial; dan/atau
- rehabilitasi lain yang diperlukan.

(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dan bekeda sarna
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
menteri/pimpinan lembaga terkait dan pemerintah daerah.

(5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam,

Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik
swasta, dan milik perseorangan yang telah selesai di-
Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status
semula melalui Demobilisasi.
(21 Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola

setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.

(3) Pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,

serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- inventarisasi; dan
- penilaian.
(41 Pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.

Pasal 100

(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99

disertai kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan ganti rugi yang diberikan oleh negara yang
dapat berupa uang atau bukan uang.

(3) Besaran .

SK No 048277 A

---

PRESIDEN

(3) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 101

Komponen yang telah ditingkatkan statusnya .Pendukung
menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 92 dan Pasal 93 dikembalikan statusnya menjadi

Komponen Pendukung setelah Demobilisasi.

Pasal 102

(1) Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah

di-Mobilisasi dan pemilik dan/atau pengelola yang
menyerahkan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk
Mobilisasi dianugerahi oleh negara berupa:
- gelar; dan/atau
- tanda kehormatan.

(2) Penganugerahan gelar dan/atau tanda kehormatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SK No 048278 A

---

PRES!DEN

PENDANAAN

Pasal 103

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PKBN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber
dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- anggaran pendapatarr dan belanja daerah.
(21 Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan kerja
sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan
profesi, pengelolaan Komponen Pendukung, pembentukan,
penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta
Mobilisasi dan Demobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c

dikecualikan untuk pembentukan, penetapan, dan
pembinaan Komponen Cadangan unsur Warga Negara.

Pasal 104

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 048279 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
94fl,

Djaman

SK No 048305 A

---

PRES IDEN