Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia,
sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
1. Sumber Daya Manusia adalah Warga Negara yang
memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan
bangsa dan negara.
1. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam
bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
1. Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang
telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan
Pertahanan Negara.
1. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya
manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang
untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka
mendukung kepentingan nasional.
1. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang
siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
1. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Komponen Utama.
1. Komponen
SK No 048076 A
---
PRES IDEN
1. Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
1 1. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya
disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan
pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada
Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan
perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat
adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan
teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka
mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap
dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
1. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan
secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina
sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk
digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi
penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri
maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan
dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan
Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas
Mobilisasi.
1. Menteri
SK No 048074 A
---
PRES IDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
