Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
1. Dokumen
SK No 115782A
---
PRESIDEN
-2
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan,
dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau
elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau
keterangan.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian
internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau
lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi
internasional, yang tunduk pada hukum
internasional.
1. Organisasi Intemasional adalah organisasi, badan,
lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-
pemerintah atau nonpemerintah yang bertqiuan
untuk meningkatkan kerja sama internasional dan
dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama-
1. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah
pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh
induk organisasi internasional yang bersangkutan
untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada
kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di
Indonesia.
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
. dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan
kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk
perwakilan tetap/misi diplomatik yang
diakreditasikan kepada Sekretariat Association
of Soutteast Asian Nations, organisasi internasional
yang diperlakukan sebagai perwakilan
diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta
staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang
merupakan warga negara Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
### Pasal 2...
SK No 115783 A
---
PRESIDEN
-3
