Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Siaran Iklan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga
Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Lembaga
SK No 198373 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
3 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang
menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio,
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio
melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
4 Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang
dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai
wujud peran serta masyarakat untuk mendanai
Penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada
masyarakat.
5 Dewan Pengawas adalah organ Lembaga
Penyiaran Rrblik yang berfungsi mewakili
masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga
Penyiaran Publik yang menjalankan tugas
pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga
Penyiaran Rrblik.
6 Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga
Penyiaran Rrblik yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik.
7 Pengawasan Intern adalah pengawasan
administrasi, keuangan, dan operasional di dalam
Lembaga Penyiaran Publik.
8 Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran
yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional,
nasional, dan internasional.
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
