Tentang Pembentukan Dibentuk suatu Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing, yang dalam peraturan ini selanjutnya disebut Dewan.
Pasal 2.
Tentang Tugas Dewan mempunyai tugas :
Memberi pertimbangan kepada Menteri Perburuhan dalam hal-hal Menteri Perburuhan harus mengambil keputusan mengenai keberatan-
keberatan majikan terhadap penolakan permintaan idzin untuk mempekerjakan tenaga asing, termaksud pada pasal 5 ayat (1) UNDANG-UNDANG tentang penempatan tenaga asing.
Pasal 3.
Tentang Kedudukan Dewan berkedudukan di Jakarta.
Pasal 4.
Tentang susunan, pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota/anggota-anggota pengganti.
(1) Dewan terdiri dari anggota-anggota wakil-wakil Kementerian sebagai tercantum dalam pasal 5 ayat (2), UNDANG-UNDANG penempatan tenaga asing, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul dari Menteri yang bersangkutan melalui Menteri Perburuhan.
(2) Untuk tiap-tiap anggota tersebut dalam ayat (1) ditunjuk anggota pengganti yang mewakili anggota yang bersangkutan dalam hal ia berhalangan untuk menghadiri rapat.
(3) Anggota pengganti diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul dari Menteri yang bersangkutan melalui Menteri Perburuhan.
(4) Anggota/anggota pengganti wakil Kementerian Perburuhan ditunjuk sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan.
(5) Sekretaris dan pembantu-pembantunya ditunjuk oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 5.
Tentang Penasehat Ahli.
(1) Dewan dapat mengundang penasehat ahli yang dapat diambil dari organisasi buruh, organisasi majikan, golongan lainnya dan instansi Pemerintah untuk menghadiri rapat.
(2) Dewan dapat mengundang Kepala Jawatan Penempatan Tenaga atau wakilnya untuk menghadiri rapat Dewan sebagai penasehat ahli guna memberi penjelasan-penjelasan yang diperlukan oleh Dewan.
Pasal 6.
Tentang Badan Pekerja dan Seksi-seksi.
(1) Dalam hal-hal yang dipandang perlu untuk melancarkan pekerjaan, Dewan dapat membentuk suatu badan pekerjaan atau seksi-seksi.
(2) Semua keputusan badan pekerja atau seksi-seksi harus disahkan oleh rapat pleno.
