(1) Untuk Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 dibidang perkebunan tembakau.
(2) Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lajur lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini beserta segala hak kewajiban kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/ pekerja serta usaha dari perusahaan itu dengan ini diserahkan/ beralih kepada Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tersebut dalam lajur 6 lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN TEMBAKAU NEGARA
Pasal 1
Pasal 12
(1) B.P.U. :
a. membuat perencanaan produksi, mengatur pemasaran hasil- hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a:
c. mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan tembakau;
d. menentukan …
d. menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahhaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a.
(2) Menteri MENETAPKAN peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan- perusahaan itu dengan B.P.U.
(3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Tembakau Negara termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing perusahaan yang bersangkutan,
(4) Semua berkas-berkas yang tersebut dalam pasal 17, 18 dan 19 dikirimkan oleh Direksi kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri, disertai pertimbangan dan pendapat B.P.U.
Pasal 13.
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U.
menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri.
Tanggung jawab …
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua …
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat laiin yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 15.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 16.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran …
Anggaran Perusahaan.
Pasal 17.
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat- lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri, menurut cara yang tersebut dalam pasal 12ayat
(4).
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan angaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 18.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Peru sahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (4).
Laporan …
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 19.
(1) Untuk tiap-tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (4),
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan laba, Pasal 20.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19, disisihkan untuk :
a. Pembangunan Semesta sebesar 55%;
b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali moodal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan …
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2), UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pembubaran.
Pasal 21
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tangung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23.
PERATURAN PEMERINTAH No. 143, No. 160, No. 173 dan No. 174 tahun 1961 dicabut.
Pasal 24. …
Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan ppenempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 51
