Seluruh modal Negara Republik INDONESIA dalam bentuk saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines dialihkan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T.
Garuda Indonesian Airways.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. MERPATI NUSANTARA AIRLINES KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. GARUDA INDONESIA AIRWAYS
Pasal 1
Pasal 2
Pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971.
Pasal 3
Pelaksanaan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, yang selambat-lambatnya telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1979.
Pasal 4
Dengan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka P.T. Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahaan dari Perusahaan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways.
Pasal 5
(1) Sebagai anak perusahaan, maka kepada P.T. Merpati Nusantara Airlines dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan usaha meliputi :
a. penerbangan perintis ;
b. penerbangan lintas batas dengan negara-negara tetangga
c. penerbangan transmigrasi ;
d. penerbangan angkutan barang baik dalam maupun luar negeri ;
e. penerbangan borongan wisatawan baik dalam maupun luar negeri ;
f. usaha-usaha lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Penentuan bidang-bidang tugas tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Pasal 6
(1) Dewan Komisaris dan Direksi P.T. Merpati Nusantara Airlines diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways karena jabatannya adalah Komisaris Utama P.T. Merpati Nusantara Airlines.
Pasal 7
(1) Dengan pengalihan penguasaan Saham-saham ini, maka segala kegiatan penerbangan P.T. Merpati Nusantara Airlines yang selama ini telah ditetapkan dan diizinkan oleh Pemerintah, tetap dilaksanakan selama tidak ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
