Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 30 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban,
larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh
Pegawai Negeri Sipil ;
b. pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri
Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja;
c. hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil
karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d. pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang
menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e. atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat
yang berwenang menghukum;
f. perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang
mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan;
g. peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.

Pasal 2

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah;
b. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri,
serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh
kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai
Negeri Sipil;
www.djpp.depkumham.go.id
d. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji
jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
h. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan
Korps Pegawai Negeri Sipil;
j. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan material;
k. mentaati ketentuan jam kerja;
l. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang
tugasnya masing-masing;
o. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q. menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama /
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku;
y. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang
diterima mengenai pelanggaran disiplin.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara,
Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
b. menyalahgunakan wewenangnya;
c. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak
sah;
f. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan Negara;
g. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam
terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan
kerjanya;
h. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga
yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau
mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan;
i. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat
Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k. melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang
dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang
dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena
kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk
mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
www.djpp.depkumham.go.id
o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam
ruang lingkup kekuasaannya;
p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak erada dalam ruang
lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa
sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung
menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat
Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
r. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke
bawah yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
q, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Pasal 4

Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar
oleh orang lain, seperti dalam rapat. ceramah, diskusi, melalui telpon, radio,
televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya. Tulisan adalah pernyataan
pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun
dalam bentuk gambar. karikatur, coretan, dari lain-lain yang serupa dengan itu.
Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk
pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan,
mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan
atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu
dilakukan untuk kepentingan dinas.

Pasal 5

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana,
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin
oleh pejabat yang berwenang menghukum

Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa tegoran lisan dinyatakan dan
disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Apabila seorang atasan menegor bawahannya tetapi tidak
dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman
disiplin
www.djpp.depkumham.go.id

Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa tegoran tertulis dinyatakan dan
disampaikan
secara
tertulis
oleh.pejabat
yang
berwenang
menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin.

Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan
dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin.

Ayat (3)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala,
ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan
untuk paling lama 1 (satu) tahun. Masa penundaan kenaikan gaji
berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.

Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali
kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan dan untuk paling lama 1 (satu) tahun. Setelah masa
menjalani hukuman disiplin tersebut selesai, maka gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung kembali pada
gaji pokok semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh
untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Apabila dalam masa
www.djpp.depkumham.go.id
menjalani
hukuman
disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gaji berkala,
maka kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan terhitung mulai
bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman
disiplin.

Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat
ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan
untuk paling lama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal kenaikan
pangkat
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bersangkutan
dapat
dipertimbangkan.

Ayat (4)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat
yang setingkat lebih rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Setelah masa menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat
selesai, maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dengan sendirinya kembali pada pangkat yang semula. Masa dalam
pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan
pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri
Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat,
baru dapat dipertimbangkan setelah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dikembalikan
pada pangkat semula.
www.djpp.depkumham.go.id

Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah
pembebasan dari jabatan organik. Pembebasan dari jabatan berarti
pula pencabutan segala wewenang yang melekat pada jabatan itu.
Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali, tunjangan
jabatan.

Huruf c
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila memenuhi syarat masa kerja
dan usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 7

(1) Pejabat yang berwenang menghukum adalah :
a. Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
1. berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b keatas, sepanjang
mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf c dan huruf d;
2. memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden, sepanjang
mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf b;
b. Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :
www.djpp.depkumham.go.id
1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan
struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan
pemberhentiannya berada di tangan Presiden;
c. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam:
1. Pasal 6 ayat (4) huruf d;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
3. Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan
struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan
pemberhentiannya berada ditangan Presiden;
d. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan pada Daerah Otonom dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam
lingkungannya
masing-masing, kecuali
jenis
hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan pada Daerah Otonom;
2. Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
3. Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
e. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri,
dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas
belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.

(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah
dalam lingkungan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Lembaga
www.djpp.depkumham.go.id
Pemerintah Non Departemen hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri/Sekretaris
Negara.
(3) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke
bawah dalam lingkungan Daerah Otonom, hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan

Pasal 8

Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b huruf c, dan huruf d dapat mendelegasikan sebagaian wewenangnya kepada
pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin
dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan
struktural serendah-rendahnya eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
b. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural
serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu;
c. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku
jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang setingkat
dengan itu;
d. untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan
struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
e.untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b dapat didelegasikan kepada
pejabat yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang setingkat
dengan itu.

www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian
Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 9

Ayat 1
Tujuan pemeriksaan sebagimana dimaksud dalam ayat ini, adalah
untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta untuk
mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan
melakukan pelanggaran disiplin itu. Pemeriksaan harus dilakukan
dengan teliti dan obyektif,sehingga dengan demikian pejabat yang
berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-
adilnya tentang jenis hukuman disiplin yang akan djatuhkan. Apabila
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
tidak memenuhi panggilan, untuk diperiksa tanpa alasan yang sah.
maka dibuat panggilan kedua. Panggilan pertama dapat dilakukan
secara lisan atau tertulis, sedang panggilan kedua harus dibuat secara
tertulis. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus
pula diperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan surat
panggilan. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak juga
memenuhi
panggilan
kedua
maka
pejabat
yang
berwenang
menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan
yang ada padanya.

Ayat (2)

Huruf a
Pelanggaran disiplin yang mengakibatkan Pegawai Negeri
Sipil
yang
bersangkutan
dijatuhi
hukuman
disiplin
sebagaimana dimaksud dalam huruf ini pada dasarnya bersifat
ringan, oleh sebab itu pemeriksaan cukup dilakukan secara
lisan.

Huruf b
Pemeriksaan secara tertulis dibuat dalam bentuk berita acara.
dapat digunakan setiap saat apabila diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (3)
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
belum tentu bersalah, oleh sebab itu pemeriksaan dilakukan secara
tertutup. Yang dimaksud dengan pemeriksaan secara tertutup adalah
bahwa pemeriksaan itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang
berkepentingan.

Pasal 10

Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum dapat mendengar
atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandangnya perlu.

Pasal 11

Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang
menghukum. tetapi untuk mempercepat pemeriksaan, maka pejabat yang
berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d dapat memerintahkan pejabat lain untuk
melakukan pemeriksaan itu, dengan ketentuan bahwa pejabat yang
diperintahkan melakukan pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat, atau
memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang
diperiksa. Perintah untuk melakukan pemeriksaan itu dapat diberikan secara
lisan atau tertulis. Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8, harus melakukan sendiri
pemeriksaan tersebut Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran disiplin yang untuk menjatuhkan hukuman
disiplin terhadapnya menjadi wewenang Presiden, dilakukan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pejabat yang
berwenang menghukum memutuskan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan
dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara
lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.

Pasal 13

Ayat (1)
Ada kemungkinan, bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan
terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan
sesuatu pelanggaran disiplin, ternyata Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin. Dalam
hal yang sedemikian, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut
hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Hukuman disiplin
yang akan dijatuhkan itu, haruslah dipertimbangkan dengan seksama,
sehingga setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya dan
dapat diterima oleh rasa keadilan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

(1) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan
huruf c, dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(3) Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4), ditetapkan dengan surat keputusan dan disampaikan oleh pejabat yang
berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Penyampaian hukuman disiplin dilakukan secara tertutup.

Bagian Kelima Keberatan atas Hukuman Disiplin

Pasal 15

Ayat (1)
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2),
adalah hukuman disiplin yang ringan dan telah selesai dijalankan
segera setelah hukuman disiplin itu dijatuhkan, oleh sebab itu tidak
dapat diajukan keberatan.

Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berhak
mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang
menghukum apabila menurut pendapatnya hukuman disiplin yang
dijatuhkan kepadanya tidak atau kurang setimpal, atau pelanggaran
disiplin yang menjadi alasan bagi hukuman disiplin itu tidak atau
kurang benar. Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ia menerima
keputusan hukuman disiplin tersebut. Keberatan yang diajukan
melebihi 14 (empat belas) hari tidak dipertimbangkan.

Pasal 16

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis
melalui saluran hirarki.
(2) Dalam surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dimuat alasan-
alasan dari keberatan itu.

Pasal 17

(1) Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan
keberatan.
(2) Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e, tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(4) huruf c dan huruf d.

Pasal 18

Setiap pejabat yang menerima surat keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin, wajib
menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum melalui saluran
hirarki dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat
keberatan itu.

Pasal 19

Ayat (1)
Keberatan atas hukuman disiplin diajukan melalui saluran hirarki,
oleh sebab itu harus melalui pejabat yang berwenang menghukum.
Pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan
seksama keberatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan
membuat tanggapan tertulis atas keberatan itu.

Ayat (2)
Untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut, maka
pejabat yang berwenang menghukum mengirimkan sekaligus
tanggapannya, surat keberatan, dan berita acara pemeriksaan kepada
atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Pasal 20

(1) Atasan pejabat yang berwenang menghukum yang menerima surat keberatan
tentang penjatuhan hukuman disiplin, wajib mengambil keputusan atas keberatan
www.djpp.depkumham.go.id
yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
(2) Apabila dipandang perlu, maka atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat
memanggil dan mendengar keterangan pejabat yang berwenang menghukum yang
bersangkutan, Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, dan atau orang
lain yang dianggap perlu.

Pasal 21

(1) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah
hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Penguatan atau perubahan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditetapkan dengan surat keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Terhadap keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan keberatan).

Bagian Keenam Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 22

(1) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dijatuhkan
kepada seorang Pegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal disampaikan oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada yang bersangkutan.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) :

a. apabila tidak ada keberatan, mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung
mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima keputusan
hukuman disiplin itu, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b,
b. apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal keputusan atas keberatan itu,
kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf b;
c. jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b,
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada
waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin itu
berlaku pada hari ketiga puluh terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.

Pasal 23

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang
dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf c dan huruf d dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
(2) Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibentuk
dengan Keputusan Presiden.

Pasal 24

(1) Badan Pertimbangan Kepegawaian wajib mengambil keputusan mengenai keberatan
yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil kepadanya.
(2) Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, adalah mengikat
dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan.

Pasal 25

Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan
sebaik-baiknya, maka para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib mengikuti dan memperhatikan keadaan
yang berlangsung dalam lingkungannya masing-masing dan mengambil
tindakan yang diperlukan tepat pada waktunya. Dalam hubungan ini maka para
pejabat tersebut dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah
dijatuhkan
oleh
para
pejabat
yang
berwenang
menghukum
dalam
lingkungannya masing-masing, apabila ia mempunyai alasan-alasan yang kuat
yang didasarkan pada keterangan-keterangan dan atau bukti-bukti yang cukup
dan meyakinkan.

Pasal 26 sampai dengan Pasal 32

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3176

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 26

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun pada
waktu sedang menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a dan b, dan ayat (4) huruf a, dianggap telah selesai menjalani hukuman
disiplin.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 27

(1) Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai bulanan di samping pensiun.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat,
dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai bulanan disamping
pensiun, hanyalah jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 6 ayat
(2) dan ayat (4) huruf b.

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.

Pasal 29

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 30

Hukuman jabatan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dan sedang dijalani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berlaku.

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 202) dan segala peraturan perundang-undangan
www.djpp.depkumham.go.id
lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku
lagi.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 50

www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1980
TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENJELASAN UMUM

Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya Pegawai
Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang
penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna,
berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk membina Pegawai
Negeri Sipil yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang
memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati,
atau larangan dilanggar. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban
yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain dari pada itu dalam Peraturan
Pemerintah diatur pula tentang tata cara pemeriksaan, tata cara penjatuhan dan
penyampaian hukuman disiplin. serta tata cara pengajuan keberatan apabila Pegawai
Negeri Sipil yang diatur hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin
yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan
mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu
setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan
seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Hukuman,
disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan,
sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL