Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984 tentang PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA PELABUHAN UDARA POLONIA DI MEDAN DAN JUANDA DI SURABAYA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA SERTA PENGEMBALIAN SEBAGIAN KEKAYAAN PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA KEPADA NEGARA

PP No. 30 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Terhitung mulai tanggal diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini:
a. kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura;
b. seluruh kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura yang terdapat pada sentra operasi keselamatan penerbangan di Denpasar Bali, perlu dipisahkan dan dikembalikan menjadi kekayaan Negara.
(2) Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Juanda Surabaya dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan, pengalihan serta pengembalian kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 42