Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN TASIKMALAYA DARI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA KE SINGAPARNA DI WILAYAH KABUPATEN TASIKMALAYA

PP No. 30 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Tasikmalaya ke Singaparna di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Ibukota Kabupaten Tasikmalaya merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
(3) Singaparna...

(3) Singaparna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Desa Sukamulya;
b. Desa Sukaasih.

Pasal 2

(1) Singaparna mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Desa Cikampung Hilir Kecamatan Leuwisari dan Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Desa Sukarame dan Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Margajaya dan Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya;
dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cikunten, Desa Singasari dan Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah Singaparna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 110