Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dikenakan atas :
- impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
1. kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan
bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
1. rokok . . .
---
PRESIDEN
1. rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
1. minuman yang beralkohol.
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
1. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa
segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga
baterai maupun listrik.
1. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
1. Pasal 5 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2005
Selaku
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
---
PRESIDEN