Langsung ke konten

PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI

PP No. 30 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum
Milik Negara.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
1. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk
mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai
kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
1. Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang
berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
1. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali
Amanat.
1. Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang
akademik.
1. Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
1. Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan
pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.

---

1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti
proses pendidikan di Universitas.

PENETAPAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas ditetapkan

sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi.

(2) Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1),

berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri
untuk memajukan Universitas.

Bagian Kesatu
Jati Diri

Pasal 3

Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan pada
tanggal 10 November 1954 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga.

Pasal 4

Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif,
terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni
berdasarkan moral agama.

Pasal 5

Universitas memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana
akademik sebagai atribut jatidiri, yang bentuk dan penggunaannya
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Kedua
Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan

Pasal 6

(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan

moralitas.

(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara

otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.

(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas

sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya
masyarakat madani.

Pasal 7

---

(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan,
teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan
pemberian layanan umum.

(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas

prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran
berkelanjutan.

(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan

tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan
lingkungan.

Pasal 8

Universitas bertujuan untuk :
- menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan
seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di
tingkat nasional dan internasional;
- menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam
lingkup nasional dan internasional;
- menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara
inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara
mandiri dan berkelanjutan;
- mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif
terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik
secara nasional dan internasional;
- meningkatkan kualitas manajeman pembelajaran secara
berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan
dan kerjasama nasional dan internasional;
- menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun
masyarakat madani Indonesia.

Bagian Ketiga
Kedudukan dan jangka Waktu

Pasal 9

Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya.

Pasal 10

Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Keempat
Kekayaan dan Pendanaan

Pasal 11

(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang

dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada

---

Universitas, kecuali tanah.

(2) Nilai kekayan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan

Inventaris Barang Milik Negara Pada Universitas Airlangga
adalah sebagai berikut :
1. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas
151.865,58 m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan
ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter
persegi), senilai Rp.252.964.541.410,00 (duaratus
limapuluh dua milyar sembilan ratus enam puluh empat
juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus
sepuluh rupiah);
1. alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratu's
tiga puluh empat) unit, senilai Rp.7.073.466.500,00
(Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam
puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan
aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus
delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima)
unit, senilai Rp.58.661.000.792,00 (Lima puluh delapan
milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus
sembilan puluh dua rupiah).

(3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perolehan
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan

intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah
sebagai hak milik Universitas.

(5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.

Pasal 12

(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana di maksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya

kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat
dipindahtangankan.

(2) Universtitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.

Pasal 13

(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan

Universitas berasal dari :
- Pemerintah pusat/daerah;
- Masyarakat;
- Usaha dan tabungan Universitas;
- Pihak luar negeri;

---

  • Sumber penerimaan lainnya yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kelima
Organisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

(1) Organisasi Universitas terdiri atas :

- organ Universitas
- unsur pelaksana Universitas;
- unsur penunjang Universitas;
- satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan Universitas.

(2) Organ Universitas terdiri atas :

  • Majelis Wali Amanat;
  • Dewan Audit;
  • Senat Akademik;
  • Pimpinan Universitas.

(3) Unsur pelaksana Universitas terdiri atas :

  • Badan Perencanaan dan Pengembangan;
  • Satuan Pengawas Intern;
  • Pusat Penjaminan Mutu;
  • Fakultas

(4) Unsur penunjang Universitas terdiri atas :

  • Direktorat;
  • Perpustakaan;
  • Lembaga.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 15

(1) Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang

yang terdiri atas :
- Menteri atau yang mewakili;
- Rektor;
- Unsur Senat Akademik;
- Unsur Dosen;
- Unsur Tenaga Kependidikan;
- Unsur masyarakat.

(2) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih

oleh Menteri.

(3) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik,

diusulkan oleh Senat Akademik.

(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Dosen,

diusulkan oleh Senat Akademik.

(5) Jumlah anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur

---

masyarakat lebih besar dari unsur nonmasyarakat.

(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat

diusulkan oleh senat Akademik, berdasarkan kriteria komitmen,
kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap
perguruan tinggi.

(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur tenaga

kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.

(8) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat Akademik.

(9) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan

tatacara pengusulan anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang

Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali
Amanat.

(2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris

Majelis Wali Amanat.

(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat adalah

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.

(4) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua dan

Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

(1) Majelis Wali Amanat bertugas :

- menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan
Universitas;
- menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga beserta
perubahannya;
- mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan
anggaran tahunan;
- menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon
Rektor
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Rektor
- mengangkat dan memberhentikan Ketua, Sekretaris, dan
Anggota Dewan Audit;
- mengesahkan keanggotaan dan pimpinan Senat Akademik
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas
pengelolaan Universitas;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Universitas;
- mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat
Akademik, dan Dewan Audit;

---

- mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Universitas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyelesaikan persoalan Universitas, termasuk masalah
keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ
Universitas lain sesuai kewenangan masing-masing.

(2) Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota Majelis Wali Amanat
dari unsur Menteri memiliki hak suara 35 (tiga puluh lima)
persen, dan Anggota Majelis Wali Amanat lainnya memiliki hak
suara 65 (enam puluh lima) persen.

(3) Majelis Wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik untuk

melakukan seleksi calon Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Ketua dan Sekretaris Majelis Wall Amanat dilarang merangkap
jabatan sebagai :
- pimpinan struktural atau pejabat struktural pada perguruan
tinggi;
- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah;
- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan perentang kepentingan
dengan Universitas.

Paragraf 3
Dewan Audit

Pasal 19

(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak untuk

dan atas nama Majelis Wali Amanat melakukan evaluasi non
akademik secara independen atas penyelenggaraan Universitas

(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua merangkap

anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang
anggota.

(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.

(4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit diangkat dan

diberhentikan oleh Mejelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa Jabatan berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mangenai syarat dan tatacara pemilihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

(1) Dewan Audit bertugas :

- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas
Universitas dalam bidang non akademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
Universitas;

---

- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal atas Universitas;
- mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non
akademik kepada Majelis Wali Amanat.

(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk

melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban
pembiayaan Universitas.

Paragraf 4
Senat Akademik

Pasal 21

(1) Senat Akademik terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Dekan,

perwakilan dari Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan
Profesor, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

(2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris

yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik.

(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik diangkat dan

diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.

(4) Rektor, Wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai

Ketua atau Sekretaris Senat Akademik.

(5) Komposisi jumlah anggota Senat Akademik berdasarkan pemilihan

lebih besar dari pada jumlah anggota karena jabatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,

Pasal 22

(1) Senat Akademik bertugas :

- merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi
penerapannya;
- memberi rekomendasi tantang pemberian sanksi kapada
pelaku pelanggaran norma dan etika akademik kepada
Rektor.
- menetapkan kebijakan tantang kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi kelimuan;
- memberikan mesukan kepada Majelis Wali Amanat tentang
penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan
kebijakan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat
tentang rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan;
- menetapkan anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili
Senat Akademik dan Wakil masyarakat;
- menetapkan kebijakan jabatan akademik dan mengukuhkan
Guru Besar;
- merumuskan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya;
- merumuskan kebijakan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik.

---

(2) Senat Akademik wajib menyelenggarakan sidang pleno paling

sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.

(3) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia untuk

membantu kelancaran tugasnya.

(4) Senat Akademik wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

Majelis Wali Amanat setiap akhir tahun akademik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Akademik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Angaran Rumah
Tangga.

Paragraf 5
Pimpinan Universitas

Pasal 23

(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di

Universitas, dengan dibantu oleh Wakil Rektor.

(2) Rektor bertangung jawab kepada Majelis Wali Amanat.

(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 24

(1) Rektor dan Wakil Rektor harus mempunyai integritas kemampuan

akademik, kepemimpina,n dan manajemen, kewirausahaan serta
komitmen dan konsisten pada tugasnya.

(2) Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai :

- pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- pejabat lainnya yang dapat menimblilkan pertentangan
kepentngan dengan Universitas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wall

Amanat.

(2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor.

(3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

(1) Rektor mempunyai tugas :

- memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan visi dan misi Universitas;

---

- menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan Universitas;
- melakukan pembinaan terhadap dosen, tenaga kependidikan
lainnya, dan mahasiswa;
- menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia
usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya;
- menjalin kerjasama internasional dengan pemerintah
asing, lembaga internasionai dan dunia usaha;
- mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor, Dekan,
Wakil Dekan, Direktur, ketua badan, dan pimpinan satuan
organisasi lain.
- menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa
jabatan kepada Majelis Wali Amanat tentang pengelolaan
Universitas;
- bersama Majelis Wali Amanat menyusun laporan tahunan
Universitas yang disampaikan kepada Menteri;
- menetapkan jabatan karier, serta mengangkat dan
memberhentikan Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya;
- menetapkan penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;
- menetapkan dan mencabut gelar akademik yang diberikan
oleh Universitas.

(2) Rektor dapat membentuk forum atau satuan organisasi lain

untuk membantu kelancaran tugasnya.

(3) Rektor wajib menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang

dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, dan Pimpinan lainnya
minimal sekali setiap semester.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan

untuk kepentingan Universitas.

(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika :

- terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan
antara Universitas dengan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Universitas.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan
Universitas.

Paragraf 6
Satuan Usaha Komersial

Pasal 28

(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang didirikan

oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan
Universitas.

(2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah mendapat

persetujuan Majelis Wali Amanat.

(3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha komersial

yang terpisah darl Universitas.

---

(4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara terpisah

dan tidak mengganggu kegiatan akademik Universitas.

(5) Pimpinan Satuan Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan

oleh Rektor.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), den ayat (4)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Paragraf 7
Badan Perencanaan Dan Pengembangan

Pasal 29

(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana

Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyusun
rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengevaluasi
program Universitas

(2) Badan parencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :

- menyusun rencana dan tata laksana pengambangan
Universitas jangka panjang;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas jangka menengah;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas jangka pendek;
- mengevaluasi program Universitas; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada
Rektor,

(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang

Ketua dan seorang Sekretaris,

(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,

(5) Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan bertanggung jawab

kepada Rektor.

Pasal 30

Paragraf 8
Satuan Pengawas Intern

(1) Satuan Pengawas Intern merupakan unsur pelaksana Universitas

yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan pengawasan
dan audit keuangan dan manajemen pada seluruh unit kerja
Universitas.

(2) Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas :

- melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada
seluruh unit kerja Universitas;
- melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja
Universitas;
- melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja
Universitas;
- menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen kepada
Rektor.

(3) Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Ketua,

---

(4) Ketua Satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor,

(5) Ketua Satuan Pengawas Intern bertanggung jawab kepada Rektor,

Paragraf 9
Pusat Penjaminan Mutu

Pasal 31

(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana Universitas

yang membantu pimpinan Universitas delam melakukan penjaminan
mutu akademik

(2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas :

  • merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
  • mengendalikan dan memantau penjaminan mutu;dan
  • menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor

(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua

(4) Ketua Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor.

(5) Ketua Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor

Paragraf 10
Unsur Pelaksana Akademik

Pasal 32

(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik,

profesi, dan/atau vokasi di Universitas yang
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik dalam
satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.

(2) Fakultas mempunyai tugas :

- menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pembinaan dosen, tenaga kependidikan
lainnya, dan mahasiswa;
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor

(3) Pembentukan, penggabungan dan pembubaran Fakultas dilakukan

oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan
persetujuan Majelis Wali Amanat.

(4) Organisasi Fakultas terdiri atas :

  • Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan;
  • Badan Pertimbangan Fakultas;
  • Departemen; dan
  • unit kerja pendukungnya.

(5) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(6) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(7) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

(8) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah

---

Tangga.

Pasal 33

(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang

mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik
Universitas.

(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan,

Wakil Dekan, Ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari
Dosen bukan Profesor.

(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang

Ketua dan seorang Sekretaris.

(4) Ketua dan Sekretaris Badan pertimbangan Fakultas dipilih dari

dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.

(5) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih

sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertibangan Fakultas.

(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari

perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Paragraf 11
Direktorat

Pasal 35

(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang

membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan manajemen
penyelenggaraan administrasi umum dan kegiatan akademik
Universitas.

(2) Direktorat mempunyai tugas :

- mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan
Universitas baik secara fungsional maupun
administratif;
- menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor.

(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan

Majelis Wali Amanat.

(4) Direktorat dipimpinan oleh seorang Direktur.

(5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(6) Direktur bertanggungjawab kepada Rektor.

Paragraf 12
Perpustakaan

Pasal 36

(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang

membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan
kepustakaan dan informasi.

(2) Perpustakaan mempunyai tugas :

  • melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;
  • melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;

---

  • menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.

(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.

(4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.

Paragraf 13
Lembaga

Pasal 37

(1) Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu

pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan program lintas
bidang.

(2) Lembaga mempunyai tugas :

  • melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
  • melaksanakan kelembagaan;
  • menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor

(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan

Majelis Wali Amanat.

(4) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua.

(5) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(6) Ketua Lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.

Bagian Keenam
Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan
Akuntabilitas

Paragraf 1
Perencanaan

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan Universitas didasarkan pada Rencana Strategis

dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tercapainya
tujuan Univesitas.

(2) Rencana Strategis Universitas disusun oleh Rektor dan

disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan
dari Senat Akademik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

Pasal 39

(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan

dijabarkan dari Rencana Strategis oleh Pimpinan Universitas
dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat
masukan dari Senat Akademik.

(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu)

Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
pada tahun yang sama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran

tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

---

Paragraf 2
Pengelolaan Keuangan

Pasal 40

(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan

kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparan
dan akuntabilitas.

(2) Pengelolaan keuangan Universitas yang berasal dari pemerintah

dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari

pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan.

Paragraf 3
Akuntabilitas

Pasal 41

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup,

pimpinan Universitas bersama Majelis Wali Amanat wajib
menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang
sekurang-kurangnya memuat :
- laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan
penerimaan dan biaya laporan arus kas, dan laporan
perubahan aktiva bersih.
- laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta
hasil-hasil yang telah dicapai universitas.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa

oleh pengawas fungsional.

(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat
pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.

Pasal 42

(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan

ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan
disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.

(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak

menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan
alasan secara tertulis.

Pasal 43

Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh

---

Sumberdaya Manusia

Pasal 44

(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga

kependidikan lainnya yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja.

(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri

sipil diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas

dilakukan oleh Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedelapan
Mahasiswa dan Alumni

Paragraf 1
Mahasiswa

Pasal 45

(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta

didik untuk mengembangkan potensi diri, agar memiliki
kemampuan akademik, melalui proses pembelajaran dan terdaftar
untuk mengikuti proses pendidikan di Universitas.

(2) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa Universitas

setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundangundangan.

Pasal 46

Mahasiswa berkewajiban :
- mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali
bagi mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan;
- mematuhi semua peraturan yang berlaku di Universitas dan
Fakultas;
- memelihara dan menjaga nama Universitas.

Pasal 47

Mahasiswa berhak :
- mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di
Universitas;
- menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di
Universitas;
- menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di
Universitas.

Paragraf 2
Alumni

---

Pasal 48

(1) Alumni Universitas merupakan lulusan program studi yang

diselenggarakan Universitas.

(2) Universitas menjalin hubungan kekeluargaan, kerjasama dan

kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna
menunjang pencapaian tujuan Universitas.

Bagian Kesembilan
Penghargaan

Pasal 49

(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dasen, tenaga

kependidikan lainnya, mahasiswa alumni, dan anggota
masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa,
inovasi, dan pengabdian kepada Universitas, bangsa, dan
negara.

(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan Senat

Akademik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

Bagian Kesepuluh
Etika Akademik

Pasal 50

(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku di Universitas

ditetapkan oleh Senat Akademik.

(2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Sivitas Akademika.

(3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku

diatur oleh Rektor.

(4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku

ditetapkan oleh Rektor.

Bagian Kesebelas
Sidang Universitas

Pasal 51

(1) Sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas.

(2) Sidang Universitas terdiri atas perierimaan mahasiswa baru,

wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan
(doctor honoris causa), pemberian tanda kehormatan dan sidang
lain yang ditetapkan oleh Rektor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

Bagian Keduabelas
Pengawasan

---

Pasal 52

Pengawasan umum atas hasil penyelenggaraan Universitas dilakukan
oleh Majelis Wali Amanat.

Pasal 53

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :

- Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada
menjadi anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 7 Oktober
2009;
- Rektor Universitas Airlangga yang telah ada, menduduki
jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini sampai dengan 16 Juni 2010;
- Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk, Senat Akademik
bersama dengan Rektor, dan Menteri atau yang mewakili
Menteri melaksanakan fungsi Majelsi Wali amanat.
- Untuk pertama kali Rektor menetapkan tata cara seleksi
dan pemilihan pimpinan fakultas.
- Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan
Pertimbangan Fakultas sebagai:mana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
- Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya
dari perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah Anggaran Rumah Tangga yang
mengatur Badan Pertimbangan Fakultas ditetapkan. .

(2) Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke

pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(3) Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari

status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik
Negara paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh

Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik
Negara dengan pihak lain sampai berakhirnya masa berlakunya
perjarijian.

(5) Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan

negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas
Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam
proses pelaksanaan.

Pasal 54

Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Universitas sebagai bagian

---

dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya.

Pasal 55

(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan pemisahan

kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal
Universitas.

(2) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengawasi pemisahan

kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal
Universitas.

Pasal 56

Senat Akademik mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada
Menteri selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan, terhitung sejak
penetapan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 57

Peraturan Universitas yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2006

Selaku Pelaksana Tugas
Presiden Republik Indonesia,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2006

ttd.

---