Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum
Milik Negara.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
1. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk
mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai
kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
1. Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang
berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
1. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali
Amanat.
1. Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang
akademik.
1. Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
1. Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan
pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.
---
1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti
proses pendidikan di Universitas.
PENETAPAN
