Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PP No. 30 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya
disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang
mencakup penelitian dan pengembangan untuk
mendukung pembangunan perikanan.

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah
dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh
informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan
pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

1. Pengembangan . .

---

1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya
untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.

1. Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada
kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam
penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru,
produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.

1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan
dalam suatu sistem bisnis perikanan.

1. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi,
analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan,
alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta
penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di
bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau
otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang
telah disepakati.

1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragaman sumber daya ikan.

1. Lembaga penelitian dan pengembangan perikanan adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan perikanan.

1. Hak kekayaan intelektual, yang selanjutnya disebut HKI,
adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas
kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

1. Alih . . .

---

1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang
berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal
dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.

1. Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu
keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi
perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik,
kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi
sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak
atau berlindung ikan, karena telah mengalami gangguan
sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau
badan hukum.

1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perikanan.

Pasal 2

Litbang Perikanan bertujuan untuk:

- meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan;

- mengungkapkan dan memahami potensi dan permasalahan
sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengembangkan
teknologi pengelolaan perikanan dan konservasi sumber
daya ikan; dan

- menyiapkan dan menyediakan basis ilmiah yang kuat dan
teknologi tepat guna sebagai kunci dalam menyusun
kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan
agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi,
dan ramah lingkungan serta menghargai kearifan
tradisi/budaya lokal.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, Menteri

memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang
Perikanan.

(2) Arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- rencana strategis pembangunan perikanan; dan
- kebijakan pemerintah yang terkait dengan
pembangunan perikanan.

(3) Dalam memberikan arah dan urutan prioritas program

Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan koordinasi dan penyerasian Litbang
Perikanan dengan pihak terkait.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Kegiatan Litbang Perikanan meliputi:

  • penelitian dasar perikanan;
  • penelitian terapan perikanan; dan/atau
  • pengembangan eksperimental perikanan.

(2) Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang Perikanan.

Pasal 5

(1) Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian

yang bersifat eksploratif dan/atau eksperimental untuk
memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi
penelitian terapan perikanan.

(2) Ilmu pengetahuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip-

prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi
keduanya yang teramati di bidang perikanan.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan
penelitian yang memanfaatkan hasil penelitian dasar
perikanan, dan diarahkan untuk tujuan praktis guna
memperoleh pengetahuan dan teknologi di bidang
perikanan.

(2) Pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengetahuan praktis dan teknologi terapan yang langsung
dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan
dan pengembangan usaha perikanan.

Pasal 7

(1) Pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan
kegiatan sistematik dengan menggunakan pengetahuan
yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar
perikanan dan/atau penelitian terapan perikanan, untuk
memperoleh sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien
serta menghasilkan produk unggulan di bidang perikanan.

(2) Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi yang
sederhana, murah, terjangkau, adaptif, dan ramah
lingkungan.

(3) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi,
berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta
terjangkau masyarakat luas.

Pasal 8

Litbang Perikanan diselenggarakan dengan menggunakan
pendekatan multi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang
berkelanjutan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Wilayah Penyelenggaraan Litbang Perikanan

Pasal 9

Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/
kota;
- landas kontinen Indonesia; dan
- laut lepas.

Bagian Ketiga
Penyelenggara Litbang Perikanan

Pasal 10

(1) Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi:

  • perorangan;
  • perguruan tinggi;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau
  • lembaga litbang milik swasta.

(2) Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- lembaga Litbang Perikanan departemen;
- lembaga litbang departemen;
- lembaga litbang non departemen;
- lembaga litbang pemerintah daerah;
- lembaga litbang badan usaha milik negara; dan
- lembaga litbang badan usaha milik daerah.

Bagian Keempat
Tata Penyelenggaraan Litbang Perikanan

Pasal 11

Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga
swadaya masyarakat, dan/atau lembaga litbang milik swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf
c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan
dan pengembangan eksperimental perikanan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
diutamakan pada penelitian dasar dan penelitian terapan
perikanan.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang

Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan
perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.

(2) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang

departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental

perikanan.

(3) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang

non departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c diutamakan pada penelitian dasar
perikanan dan penelitian terapan perikanan.

(4) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf d diutamakan pada penelitian terapan
perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.

(5) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang

badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e
dan huruf f diutamakan pada pengembangan
eksperimental perikanan.

Pasal 14

Penyelenggaraan Litbang Perikanan mengacu pada standar
kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi
yang berlaku.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan, penyelenggara

Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
- pelaksana litbang;
- pelaku usaha perikanan;
- asosiasi perikanan; dan/atau
- lembaga litbang milik asing.

(2) Kerja sama Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi
teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang,
pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat
mempercepat pembangunan perikanan.

(3) Kerja sama Litbang Perikanan dengan lembaga litbang

milik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan berdasarkan atas:
- persamaan kedudukan yang saling menguntungkan;
- tidak merugikan kepentingan nasional;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan; dan
- semata-mata untuk tujuan damai.

Pasal 16

Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap
penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib:

- menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di
daerah setempat; dan

- memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya.

Pasal 17

Penyelenggara Litbang Perikanan harus melaporkan
kedatangannya kepada pejabat setempat sebelum
melaksanakan Litbang Perikanan di wilayah Litbang Perikanan.

## BAB III . . .

---

Pasal 18

(1) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan

peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
diperbolehkan dalam pelaksanaan penelitian perikanan
sepanjang bahan tersebut merupakan obyek penelitian
perikanan.

(2) Bahan kimia yang dapat merugikan dan/atau

membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bahan-bahan yang karena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau
merusak lingkungan hidup dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya.

(3) Bahan biologis yang dapat merugikan dan/atau

membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biota asing yang karena sifatnya dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup
dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lainnya.

Pasal 19

(1) Penggunaan alat dan/atau cara dan/atau bangunan untuk

penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan
sepanjang alat dan/atau cara dan/atau bangunan tersebut
merupakan obyek Litbang Perikanan dan/atau digunakan
secara terbatas.

(2) Alat . . .

---

(2) Alat penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan

yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis
alat yang karena sifatnya apabila digunakan dapat
mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.

(3) Cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan

yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua
teknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak
memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.

(4) Bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau

pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan
terganggunya alur pelayaran, aliran sungai, irigasi atau
suaka perikanan.

Pasal 20

(1) Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau

bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dan Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang kompeten di bidangnya.

(2) Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki
sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat,
dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan
dalam Litbang Perikanan.

Pasal 21

(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)

dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi
daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat
penduduk.

(2) Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi,
kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan
Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.

(3) Bangunan .. .

---

(3) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

dilarang ditempatkan di kawasan konservasi, kawasan
budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI),
alur pelayaran, dan irigasi.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia,
bahan biologis, bahan peledak, alat, dan/atau cara, dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan

### Pasal 19 ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Perizinan Litbang Bagi Penyelenggara Litbang Milik Asing

Pasal 23

(1) Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang

melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, huruf b, dan huruf c wajib terlebih dahulu
mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari
Menteri dengan memperhatikan:
- asas manfaat dan dampak bagi perikanan;
- kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan
bidang perikanan;
- sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan rencana strategis pembangunan
perikanan;
- standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berlaku; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(3).

(3) Pertimbangan . . .

---

(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur oleh Menteri.

Pasal 24

Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing dalam
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c harus bermitra
kerja dengan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri
dan mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Bagian Kedua
Perizinan Litbang Perikanan bagi
Penyelenggara Litbang Perikanan Dalam Negeri

Pasal 25

(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang

menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c
tidak memerlukan izin.

(2) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang

menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d wajib terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

(3) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang

menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan dengan obyek Litbang
Perikanan yang memiliki karakteristik unik, wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara serta syarat-

syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) termasuk obyek Litbang Perikanan
yang memiliki karakteristik unik, diatur lebih lanjut
dengan peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang akan

melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan
Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya
kepada pejabat yang berwenang, kecuali apabila Litbang
Perikanan dilakukan di laboratorium.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk
penyelenggaraan Litbang Perikanan di luar 12 mil laut
dan/atau lintas provinsi;
- Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk
penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah perairan
di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut dan/atau lintas
kabupaten/kota; dan
- Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, untuk
penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah
administrasi dan wilayah perairan sampai dengan 4 mil
laut.

Bagian Ketiga
Perizinan Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak,
Alat, dan/atau Cara, dan/atau Bangunan
Yang Dapat Merugikan dan/atau
Membahayakan

Pasal 27

(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan

penelitian perikanan dengan menggunakan bahan, alat,
dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat

(1), wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari

Menteri.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan

permohonan secara tertulis kepada Menteri yang
dilengkapi dengan:

- informasi dan/atau keterangan mengenai nama bahan
kimia dan/atau bahan peledak dan/atau alat dan/atau
bangunan yang akan digunakan, termasuk spesifikasi,
jumlah, dan sifat bahaya yang ditimbulkan secara jelas;

- informasi dan/atau keterangan mengenai cara
penggunaan bahan dan/atau alat sebagaimana
dimaksud pada huruf a termasuk tindakan
pengamanannya;

- data tenaga ahli yang akan melaksanakan litbang,
disertai riwayat hidup dan sertifikat keahliannya; dan

- rekomendasi dan/atau surat keterangan dari instansi
yang berwenang.

(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh

penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh
penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menjadi mitra kerjanya.

(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15
(lima belas) hari kerja setelah menerima berkas
permohonan secara lengkap.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-

syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.

Bagian Keempat
Perizinan Penggunaan Kapal atau
Peralatan Litbang Perikanan Milik Asing

Pasal 28

(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan

Litbang Perikanan dengan menggunakan kapal atau
peralatan Litbang Perikanan milik asing, wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan

permohonan secara tertulis kepada Menteri yang
dilengkapi dengan:
- data teknis kapal;
- data teknis peralatan di atas kapal; dan
- data anak buah kapal.

(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh

penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh
penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai
mitra kerjanya.

(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15
(lima belas) hari kerja setelah menerima berkas
permohonan secara lengkap.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-

syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 29

(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian

terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6 dapat berupa:
- hasil penelitian; dan
- hasil samping penelitian.

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, dapat berupa:
- data perikanan;
- informasi perikanan;
- produk biologi perikanan; dan
- teknologi perikanan.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, dapat berupa:

  • biota;
  • air tertentu; dan
  • produk perikanan.

Pasal 30

Hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa:
- produk industri;
- rekomendasi kebijakan perikanan; dan
- produk rekayasa.

Pasal 31

(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah

dalam penyusunan kebijakan pembangunan perikanan.

(2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan
pembudi daya ikan;
- meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
- mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
- meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber
protein ikan;
- meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan
daya saing;
- meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri
pengolahan ikan;
- mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan
secara optimal;
- menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan
lahan pembudidayaan ikan;
- mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kepentingan ilmiah lainnya.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh
penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri kepada pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2), kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di

laboratorium.

Pasal 33

(1) Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah

penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh
perorangan dan/atau lembaga litbang asing kepada
Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang berupa data, informasi, dan teknologi perikanan

menjadi milik bersama penyelenggara litbang asing dan
penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai
mitra kerja.

(3) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang berupa produk biologi perikanan dan hasil

samping penelitian menjadi milik bersama Pemerintah dan
penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai
mitra kerja.

(4) Menteri dapat mengambil alih kepemilikan atas hasil

Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yang dapat membahayakan kelestarian
lingkungan dan mengganggu stabilitas ekosistem,
keamanan, dan pertahanan di laut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan bersama atas

hasil Litbang Perikanan yang berupa produk biologi
perikanan dan hasil samping penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Hasil Litbang Perikanan bersifat terbuka atau tidak

rahasia, kecuali Pemerintah menyatakan hasil tersebut
tidak untuk dipublikasikan.

(2) Pernyataan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikeluarkan dengan pertimbangan apabila hasil Litbang

Perikanan diketahui oleh masyarakat umum akan
mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
negara, sumber daya nasional, atau ketertiban umum.

Pasal 35

(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan

diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk
dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang
pengembangan usaha perikanan.

(2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Litbang

Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Litbang
Perikanan kepada masyarakat.

Pasal 36

(1) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan di luar

negeri wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari
Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan

apabila pengolahan dan analisis data dan sampel
perikanan tidak dapat dilakukan di Indonesia.

(3) Jumlah sampel yang dapat dibawa ke luar negeri paling

banyak sesuai dengan kebutuhan analisis yang diatur
dalam perjanjian pengiriman sampel (material transfer
agreement/MTA) antar lembaga litbang yang melakukan
kerja sama Litbang Perikanan.

(4) Pengolahan . . .

---

(4) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan
peneliti Indonesia.

(5) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan

yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda serta kepemilikan
data dan sampel diambilalih oleh negara.

(6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 37

Menteri menetapkan kebijakan pertukaran data dan informasi
dengan penyelenggara litbang asing, dengan prinsip untuk
sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan
negara.

Pasal 38

Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit

pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 39

(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap

penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan
invensi untuk mengajukan permohonan HKI.

(2) HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama

Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang
Perikanan Indonesia dengan mitra kerja asing menjadi
milik bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan, pendaftaran,

pemeliharaan, dan pemanfaatan HKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja
sama.

## BAB VII . . .

---

Pasal 40

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan

pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan Litbang Perikanan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) Setiap peneliti dan penyelenggara Litbang Perikanan yang

melakukan invensi yang berdampak pada kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan
masyarakat, diberikan penghargaan oleh Menteri.

(2) Penyelenggara Litbang Perikanan lembaga swadaya

masyarakat atau swasta yang melakukan Litbang
Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingannya harus
memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan
kepada penelitinya.

(3) Penyelenggara Litbang Perikanan pemerintah yang

melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk
kepentingan negara memberikan jaminan sosial,
keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB IX . . .

---

SANKSI

Pasal 42

(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan

pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a,

### Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat

(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 atau Pasal

33 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat berupa:
- peringatan/teguran tertulis;
- penghentian sementara izin Litbang Perikanan;
- pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau
- denda.

Pasal 43

(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis

dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara
Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 32 atau Pasal 33
ayat (1).

(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1
(satu) bulan.

(3) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dalam hal
tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
- kegiatan Litbang Perikanannya dihentikan sementara
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
- izin dicabut apabila setelah berakhirnya jangka waktu
penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
huruf a, tidak melaksanakan kewajibannya.

(4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau
penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dalam hal tidak
memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tidak berhak untuk mengakses data hasil
Litbang Perikanan dari unit pengelolaan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

(1) Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang

Perikanan dikenakan kepada setiap orang dan/atau
penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b,

### Pasal 21, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1),

atau Pasal 28 ayat (1).

(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan

Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:

- setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal
21, Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1), dikenakan
sanksi denda; dan

- setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat

(3) dikenakan sanksi denda dan/atau pengambilalihan

atas hasil Litbang Perikanan oleh Pemerintah.

Pasal 45

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan paling
banyak 10 (sepuluh) kali dari biaya litbang yang dikeluarkan
dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang
disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif berupa penghentian kegiatan litbang,
pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau
pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, diatur oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta instansi lain yang terkait.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau
pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 dilaksanakan
dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang
bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan di bidang Litbang Perikanan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
peraturan pemerintah ini.

Pasal 49

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2008

,

---