Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya
disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang
mencakup penelitian dan pengembangan untuk
mendukung pembangunan perikanan.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah
dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh
informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan
pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
1. Pengembangan . .
---
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya
untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.
1. Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada
kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam
penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru,
produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan
dalam suatu sistem bisnis perikanan.
1. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi,
analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan,
alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta
penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di
bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau
otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang
telah disepakati.
1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragaman sumber daya ikan.
1. Lembaga penelitian dan pengembangan perikanan adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan perikanan.
1. Hak kekayaan intelektual, yang selanjutnya disebut HKI,
adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas
kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Alih . . .
---
1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang
berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal
dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
1. Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu
keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi
perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik,
kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi
sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak
atau berlindung ikan, karena telah mengalami gangguan
sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau
badan hukum.
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perikanan.
