Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 30 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena
cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang
tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam
dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001,
setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah ini, ternyata:

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau

  • mengalami . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengalami kenaikan penghasilan kurang dari
5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah penghasilan yang diterima pada Desember
2009 tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010,

maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,

warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu,
anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2010.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda,
penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim
piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan
yang diterima berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar
pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada
penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda,
tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu,
tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri
Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 36

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

www.djpp.depkumham.go.id