Langsung ke konten

PINJAMAN DAERAH

PP No. 30 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam
Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus
dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

1. Perjanjian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
1. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
1. Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri
yang diperoleh Pemerintah.
1. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yangdepkumham.go.id
diperoleh Pemerintah.
1. Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai
Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari
penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang
ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di
pasar modal.
1. Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.

1. Dana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.depkumham.go.id
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.

(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah

Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan

APBD yang digunakan untuk menutup:
- defisit APBD;
- pengeluaran pembiayaan; dan/atau
- kekurangan arus kas.

(4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(5) Pemerintah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah

sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal
kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka
hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan
Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 3

Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:

  • taat pada peraturan perundang-undangan;
  • transparan;
  • akuntabel;depkumham.go.idd. efisien dan efektif; dan
  • kehati-hatian.

Pasal 4

Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung
kepada pihak luar negeri.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan

atas pinjaman pihak lain.

(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak

dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.

(3) Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta

barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

Pasal 6

(1) Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan

bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah
Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan
dalam perjanjian pinjaman.

(2) Gubernur . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi

kewenangan oleh gubernur, bupati, walikota
menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas
nama Pemerintah Daerah.

(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian

pinjaman.

Pasal 7

(1) Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif

pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan palingdepkumham.go.id lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan

prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka

Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.

(2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan

pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
lampiran dokumen APBD.

Pasal 9

Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
- disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
- dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 10

(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah lain;
  • lembaga keuangan bank;
  • lembaga keuangan bukan bank; dandepkumham.go.ide. masyarakat.

(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
melalui Menteri.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal
dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah,
penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.

(4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa
Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.

Pasal 11

Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
- Pinjaman Jangka Pendek;
- Pinjaman Jangka Menengah; dan
- Pinjaman Jangka Panjang.

Pasal 12

(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam

jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Kewajiban . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka

Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun
anggaran yang berkenaan.

(3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:

  • Pemerintah Daerah lain;
  • lembaga keuangan bank; dan
  • lembaga keuangan bukan bank.

(4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk

menutup kekurangan arus kas.depkumham.go.id

Pasal 13

(1) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka

Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu
yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati,
atau walikota yang bersangkutan.

(3) Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah lain;
  • lembaga keuangan bank; dan
  • lembaga keuangan bukan bank.

(4) Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk

membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan
penerimaan.

Pasal 14

(1) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Kewajiban . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka

Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian
pinjaman yang bersangkutan.

(3) Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah lain;
  • lembaga keuangan bank;depkumham.go.idd. lembaga keuangan bukan bank; dan
  • masyarakat.

(4) Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari

Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan
untuk membiayai kegiatan investasi prasarana
dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan
publik yang:

- menghasilkan penerimaan langsung berupa
pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan
pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
- menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa
penghematan terhadap belanja APBD yang
seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut
tidak dilaksanakan; dan/atau
- memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

(5) Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari

masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan
investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan
penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan
atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

Pasal 15

(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah

Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan
umum APBD tahun sebelumnya;
- memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangandepkumham.go.id
daerah untuk mengembalikan pinjaman yang
ditetapkan oleh Pemerintah; dan
- persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon
pemberi pinjaman.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dalam hal Pinjaman Daerah diajukan
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib
memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan
atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah.

(3) Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka

Panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 16

(1) Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan

daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.

(2) Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah

untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma
lima) dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.

Pasal 17

Menteri selaku Bendahara Umum Negara dapat memberikan
pinjaman kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan
Pinjaman Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Prosedur Pengajuan dan
Penilaian Usulan Pinjaman Daerah

Pasal 18

(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota

kepada Menteri.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan
prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam
Negeri.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.

(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

melampirkan paling sedikit dokumen:
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
- APBD tahun berkenaan;

  • perhitungan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman;
- rencana penarikan pinjaman; dan
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(5) Dalam hal usulan berasal dari peneruspinjaman

Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri
Dalam Negeri.

(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah

harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atasdepkumham.go.id

kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan
memperhatikan:

- kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara
berkala oleh Menteri;
- kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
- kemampuan membayar kembali; dan
- batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah
Daerah.

(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait.

Pasal 20

(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan

Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian
pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penilaian usulan Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri.depkumham.go.id Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman

Pasal 22

(1) Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau

pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan
gubernur, bupati, atau walikota.

(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

  • jumlah;
  • peruntukan;
  • hak dan kewajiban; dan
  • ketentuan dan persyaratan.

(3) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari

peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.

(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari

peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

(5) Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari

Pemerintah selain yang berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri dan/atau peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Pinjaman Daerah.

Pasal 23 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 23

(1) Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah
usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.

(2) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman

Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri.

(3) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman

Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian
Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id

Pasal 24

(1) Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian

Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan
persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

(2) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian

Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata
uang rupiah atau mata uang asing.

Pasal 25

(1) Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh

Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.

(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam

Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
atau Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati,
atau walikota.

(3) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman

Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam
Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.

(4) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman

Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada
pemberi Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id

Pasal 26

Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah
menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan
perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penganggaran dalam APBN serta
Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah

Pasal 28

(1) Menteri menyusun rencana alokasi pengeluaran

pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan
Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian
pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk
dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara

Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan
dan/atau penyaluran pinjaman.

(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara

Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman

Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau
jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.

Pasal 29

(1) Menteri melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah

kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan
Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi
anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman

Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya
berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam
APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman

Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya
berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 30 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pencapaian kinerja.

Pasal 31

Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 dilakukan melalui:

  • pembayaran langsung;
  • rekening khusus;depkumham.go.id
  • pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
  • Letter of Credit (L/C); atau
  • pembiayaan pendahuluan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran
dalam APBN, penarikan, dan penyaluran Pinjaman Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang
bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang
memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.

Bagian Kesatu . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Pendek

Pasal 34

(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman

Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.

(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas

usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sertadepkumham.go.idketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.

(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan

pemberi pinjaman yang paling menguntungkan
Pemerintah Daerah.

(4) Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian

pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati,
walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.

Bagian Kedua
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang

Pasal 35

(1) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka

Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan
rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman
Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk
mendapat pertimbangan.

(2) Sebelum . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka

Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi pinjaman, bupati atau walikota harus
menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah
atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam
Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan
tembusannya disampaikan kepada gubernur.

(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) paling sedikit melampirkan:
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati,
atau walikota;
- pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas
pengembalian pinjaman yang berasal daridepkumham.go.id
Pemerintah;
- kerangka acuan kegiatan;
- perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman;
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
- Rancangan APBD tahun berkenaan;
- perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah
jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
- rencana keuangan pinjaman.

(4) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan

kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 36

(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman

Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang
kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).

(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas

usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman
Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi
pinjaman.

(3) Pinjaman . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka

Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota
dan pemberi pinjaman.

(4) Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau

Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan
Menteri Dalam Negeri.

BAB VIdepkumham.go.id

OBLIGASI DAERAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah
sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 38

Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

Pasal 39

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar
modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.

Pasal 40

Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.

Pasal 41 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 41

Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan
nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

Pasal 42

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana
dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang
menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh daridepkumham.go.id pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana
tersebut.

Pasal 43

(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam

perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh
gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat
sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.

(2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-

kurangnya mencantumkan:

  • nilai nominal;
  • tanggal jatuh tempo;
  • tanggal pembayaran bunga;
  • tingkat bunga (kupon);
  • frekuensi pembayaran bunga;
  • cara perhitungan pembayaran bunga;

- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali
Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan

  • ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah

Pasal 44

(1) Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan

kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai
akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.depkumham.go.id

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah
yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

(4) Selain memberikan persetujuan atas hal-hal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan
persetujuan atas segala biaya yang timbul dari
penerbitan Obligasi Daerah.

(5) Menteri melakukan penilaian terhadap rencana

penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(6) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan

Peraturan Daerah.

(7) Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan

pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

Pasal 45

(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi

Daerah yang diterbitkannya.

(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan

sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau
disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).

(3) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali

diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang
melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.

Bagian Ketiga
Kewajiban Pembayaran

Pasal 46depkumham.go.id(1) Pemerintah Daerah wajib membayar:

- pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat
jatuh tempo; dan
- denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran
pokok dan bunga Obligasi Daerah.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari
penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi
Daerah tersebut.

(4) Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang

cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda
Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan
dari pendapatan daerah lainnya.

(5) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi

Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang
dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap
melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang
telah jatuh tempo tersebut.

(6) Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan
dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam
laporan realisasi anggaran.

Bagian Keempat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah

Pasal 47

Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur,
bupati, atau walikota.

Pasal 48

Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 sekurang-kurangnya meliputi:depkumham.go.id a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi

Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman
Daerah;
- penerbitan Obligasi Daerah;
- penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
- pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
- pertanggungjawaban.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan
pertanggungjawaban Obligasi Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 50

Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang dibiayai dari
Pinjaman Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang
dan jasa.

Pasal 51

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan kewajiban

pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian pinjaman.

(2) Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari

Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan
pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan kedepkumham.go.id Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang
ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 52

(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka

Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya
dibebankan pada belanja APBD.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan
dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran berkenaan.

Pasal 53

(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka

Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dianggarkan
dalam APBD dan dibayarkan pada tahun anggaran
berkenaan.

(2) Dalam hal kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka

Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang telah
jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur,
bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran
sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo
tersebut.

(3) Realisasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Realisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka

Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam perubahan
APBD dan/atau dalam laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.

Pasal 54

Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah dilakukan dalam mata uang sesuai yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.depkumham.go.id

Pasal 55

(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah

yang bersumber dari Pemerintah atas:

- penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah;
dan
- penerimaan kewajiban pembayaran kembali
Pinjaman Daerah.

(2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan

penatausahaan Pinjaman Daerah atas:

  • penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
  • kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.

(3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan

penatausahaan atas:

  • penerimaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan
Obligasi Daerah;

- penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan
yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan

- pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi
Daerah.

Bagian Keduadepkumham.go.idPemantauan dan Evaluasi

Pasal 56

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas

penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban
pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber
dari Pemerintah.

(2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian

atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah termasuk pembatalan
pinjaman, apabila:

- penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan
yang sangat jauh menyimpang dari rencana
penarikan; dan/atau

- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman.

(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk

melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau
ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi
Daerah dengan realisasinya.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 57

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan

Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.

(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan

Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan
menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.depkumham.go.id

Pasal 58

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan
dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi
Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.

Pasal 59

Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan
Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran
berjalan.

Bagian Keempat
Publikasi

Pasal 60

(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan

publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara
berkala.

(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:

  • kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
  • posisi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
  • jangka waktu Pinjaman Daerah;
  • tingkat bunga Pinjaman Daerah;
  • sumber Pinjaman Daerah;
  • penggunaan Pinjaman Daerah;
  • realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
  • pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.

Pasal 61depkumham.go.id Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan

publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala
mengenai:

- kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
- rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi
perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- pengelolaan Obligasi Daerah;
- jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta
komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui
penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan;
dan
- kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya
yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 62

Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam
Berita Daerah.

Pasal 63 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 65

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana
Perimbangan.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran
pinjaman; dan
- peraturan perundang-undangan yang telah ada
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidakdepkumham.go.idbertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 67

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian
pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lain diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59

www.djpp.depkumham.go.id