Langsung ke konten

PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34

PP No. 30 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

- Golongan A sebesar Rpl.310.000,00 (satu juta
tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ~1tiap bulan;
l· Vl/'"'\---\n~
- Golongan B sebesar Rp l .276.000,0C1(satu juta
dua ratus tujuh puluh ena,.tjil ribu rupiah)
. l' t '1 i~~ setiap bulan;

- Golongan C sebesar Rp 1.225.000,00 (satu juta
dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan; \ · \ 4lt- h-

- Golongan D sebesar Rpl.194.000,00 (satu juta
seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
setiap bulan; dan \ \ \ \ > --~
- Golongan E sebesar Rpl.168.000,00 (satu juta
seratus enam puluh delapan ribu rupiah)
setiap bulan. l · 'l) 4 \. ~

(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rpl.168.000tOO (satu juta seratus enam puluh
delapan ribu rupiah) setiap bulan.

(3) Kepada ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan

dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
. Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
se bagai beriku t:

Pasal 5

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:

- Golongan A sebesar Rpl.189.000,00 (satu juta
seratus delapan puluh \embilan ribu rupiah)
setiap bulan; µ?., ~- ~Cl, ~
- Golongan B sebesar Rpl.134.000,00 (satu juta sr9', ~
1 O
seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap '
bulan; -~~~ r. nf~~~ c. Golongan C sebesar Rpl.081.000,00 (satu juta
delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; tf'J t'""c: ~
- Golongan D sebesar Rpl.033.000,00 (satu jut.a~~cs~
tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan~ " _.
- Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan
ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap D
bulan. ~ r("f

(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran l.

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah
sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan
puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. &Q J
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Pasal ll

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap · orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

nu Setiawan