Langsung ke konten

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH

PP No. 30 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah

Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido

Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

(2) Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten

Nias.

(3) Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 2…

---

Pasal 2

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota

Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Nias.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan

pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut

instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah

daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,

pimpinan lembaga negara yang membawahi

instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang

membawahi perangkat daerah sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 4

Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido

diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan

sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar…

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2016

,

ttd.

---