(U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan
untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi,
tetapi belum layak secara finansial.
(21 Pelaksanaan
---
-{ft{? sir"
fl*$ "ffiea5*gtr
il I',:::)rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan
pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang
seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan
dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk
pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka
percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan
tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak
secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
t1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha
milik negara untuk:
- melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1);
atau
- meneruskan pengusahaan jalan tol yang
belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan
usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
1. Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
