Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 30 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 2

(U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan
untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi,
tetapi belum layak secara finansial.

(21 Pelaksanaan

---

-{ft{? sir"
fl*$ "ffiea5*gtr

il I',:::)rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r.

(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan
pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang
seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan
dilakukan oleh Badan Usaha.

(3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk

pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka
percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan
tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak
secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
t1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha
milik negara untuk:
- melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1);
atau
- meneruskan pengusahaan jalan tol yang
belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.

(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan
usaha lain.

(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
1. Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(u Seiain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol
sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (21, jalan
toi yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap
difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas
rekomendasi BPJT dalam hal:
- mempertimbangkan keuangan negara untuk
pengoperasian dan pemeliharaan;
- untuk peningkatan kapasitas dan
pengembangan jalan tol yang bersangkutan;
dan/atau
- mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang
layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara
finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah
kepada Badan Usaha Milik Negara.
(21 Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya
operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas
yang ada, serta pengembangan jalan to1 yang
bersangkutan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

ffi t"'Y55*
R EIrLr ;T't uu, o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan - pemerintah ini d"ngan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l5 Agustus 2OlZ

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2ALT

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRE?ARIAT NbCENE

lg$ Deputi Bidang perekonomian, Hukum dan Perundang-undangan,
^

ilvanna Djaman

---

.-",{t}* s*3:.

ffi*t*4ynr#

t.rt.tF \ i, )F l\l
i:{ [ i: * I Ll r.. ] i.'J IJ (] l'+ [ _ti ],r\

Pasal 228

Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan
masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah
bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara
ekonomi tetapi belum layak secara finansial.

1. Ketentuan.

---

**$>r<,#{ $rc

t:lHrs lDL.r"i
,;lf rLJ 3Lli., lNllrlN [$ll{

1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: