Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016

PP No. 30 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku
pada
Lembaga
Administrasi
Negara
meliputi penerimaan dari:
a.
jasa
penyelenggaraan
pendidikan
pada
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga
Administrasi Negara;
b.
jasa
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan;
c.
jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi,
umpan balik (feedback) paska penilaian
kompetensi,
pengembangan
kompetensi,
orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan
Widyaiswara Ahli Utama;
d.
jasa akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan
bagi
Pegawai
Aparatur
Sipil
Negara;
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana
dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan
tugas dan fungsi Lembaga Administrasi
Negara;
f.
jasa
pengkajian
kebijakan
dan
inovasi
manajemen; dan
g.
jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau
pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi
www.peraturan.go.id
2018, No.102
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.

2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a.
pendidikan
dan
pelatihan
teknis
dan
pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
b.
penilaian potensi,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari:
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional calon
Widyaiswara;
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
c.
penilaian kompetensi,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang
berasal
dari
jasa
akreditasi
lembaga
pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi
www.peraturan.go.id
2018, No.102
dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa penilaian kompetensi,
penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska
penilaian
kompetensi
dan
pengembangan
kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk
penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi
ilmiah
Widyaiswara
dan
pengukuhan
Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(5)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari umpan balik (feedback) paska
penilaian
kompetensi
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi assessor ke instansi
pengguna.
(6)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program
Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor
Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017
yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester
paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai
dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen)
dari
tarif
Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud
angka
I
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.102
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga
Administrasi
Negara
setelah
mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

4.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan
Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga
Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
I
JASA
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
PADA
SEKOLAH
TINGGI
ILMU
ADMINISTRASI
LEMBAGA
ADMINISTRASI
NEGARA
(STIA LAN)

A. Program Sarjana dan
Diploma

1. STIA LAN Jakarta

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
250.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
2.000.000,00

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
mulai tahun
2010 sampai
dengan tahun
2016 Semester
Gasal

3) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2007 sampai
dengan tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
800.000,00

4) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
600.000,00

c. SPP Bagi Mahasiswa
Cuti

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
500.000,00

d. Ujian Laporan Akhir
Program Sarjana
dan Program
Diploma

1) Ujian Utama
per mahasiswa
Rp
800.000,00

2) Ujian Ulangan
per mahasiswa
Rp
450.000,00

e. SPP Semester
Pendek
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

f. Seminar Proposal
Mahasiswa Program
Sarjana dan
Program Diploma

per mahasiswa
Rp
300.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

2. STIA LAN Bandung

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
250.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)

1)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
2.000.000,00

2)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2010 sampai
dengan tahun
2016 Semester
Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

3)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2007 sampai
dengan tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
800.000,00

4)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
600.000,00

c. SPP Bagi Mahasiswa
Cuti

1)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

2)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
500.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2016 Semester
Genap

d. Ujian Laporan Akhir
Program Sarjana
dan Program
Diploma

1)
Ujian Utama
per mahasiswa
Rp
800.000,00

2)
Ujian Ulangan
per mahasiswa
Rp
450.000,00

e. SPP Semester
Pendek
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

f. Seminar Proposal
Mahasiswa Program
Sarjana dan
Program Diploma
per mahasiswa
Rp
300.000,00

3. STIA LAN Makassar

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
250.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)

1)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
2.000.000,00

2)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2010 sampai
dengan tahun
2016 Semester
Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

3)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2007 sampai
dengan tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
800.000,00

www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

4)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
600.000,00

c. SPP Bagi Mahasiswa
Cuti

1)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

2)
Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
500.000,00

d. Ujian Laporan Akhir
Program Sarjana
dan Program
Diploma

1)
Ujian Utama
per mahasiswa
Rp
800.000,00

2)
Ujian Ulangan
per mahasiswa
Rp
450.000,00

e. SPP Semester
Pendek
per mahasiswa
per semester
Rp
1.000.000,00

f. Seminar Proposal
Mahasiswa Program
Sarjana dan
Program Diploma
per mahasiswa
Rp
300.000,00

B. Program Magister

1. STIA LAN Jakarta

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
500.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
per mahasiswa
per semester
Rp
7.500.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2016 Semester
Genap

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2010 sampai
dengan tahun
2016 Semester
Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp
6.000.000,00

c. SPP Bagi Mahasiswa
Cuti

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
3.750.000,00

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
3.000.000,00

d. Seminar Proposal
Mahasiswa Program
Magister
per mahasiswa
Rp
750.000,00

e. Ujian Laporan Akhir
Program Magister

1) Ujian Utama
per mahasiswa
Rp
1.500.000,00

2) Ujian Ulangan
per mahasiswa
Rp
1.000.000,00

2. STIA LAN Bandung

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
500.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
6.000.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2010 sampai
dengan tahun
2016 Semester
Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp
5.000.000,00

c. SPP Bagi Mahasiswa
Cuti

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
3.000.000,00

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
2.500.000,00

d. Seminar Proposal
Mahasiswa Program
Magister
per mahasiswa
Rp
750.000,00

e. Ujian Laporan Akhir
Program Magister

1) Ujian Utama
per mahasiswa
Rp
1.500.000,00

2) Ujian Ulangan
per mahasiswa
Rp
1.000.000,00

3. STIA LAN Makassar

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
500.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
per mahasiswa
per semester
Rp
6.000.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
mulai tahun
2016 Semester
Genap

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2010 sampai
dengan tahun
2016 Semester
Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp
5.000.000,00

c. SPP Bagi Mahasiswa
Cuti

1) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
mulai tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
3.000.000,00

2) Mahasiswa
dengan Nomor
Pokok
Mahasiswa
sebelum tahun
2016 Semester
Genap
per mahasiswa
per semester
Rp
2.500.000,00

d. Seminar Proposal
Mahasiswa Program
Magister
per mahasiswa
Rp
750.000,00

e. Ujian Laporan Akhir
Program Magister

1) Ujian Utama
per mahasiswa
Rp
1.500.000,00

2) Ujian Ulangan
per mahasiswa
Rp
1.000.000,00

C. Program Doktor

1. STIA LAN Jakarta

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
1.000.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)
per mahasiswa
per semester
Rp
14.000.000,00

c. Biaya Seminar
Proposal Program
Doktor
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

d. Biaya Seminar Hasil
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00

e. Biaya Ujian
Disertasi Tertutup
per mahasiswa
Rp
5.450.000,00

f. Biaya Ujian
Disertasi Terbuka
per mahasiswa
Rp
2.450.000,00

2. STIA LAN Bandung

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
1.000.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)
per mahasiswa
per semester
Rp
12.500.000,00

c. Biaya Seminar
Proposal Program
Doktor
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00

d. Biaya Seminar Hasil
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00

e. Biaya Ujian
Disertasi Tertutup
per mahasiswa
Rp
5.450.000,00

f. Biaya Ujian
Disertasi Terbuka
per mahasiswa
Rp
2.450.000,00

3. STIA LAN Makassar

a. Seleksi Calon
Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp
1.000.000,00

b. Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP)
per mahasiswa
per semester
Rp
11.500.000,00

c. Biaya Seminar
Proposal Program
Doktor
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00

d. Biaya Seminar Hasil
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00

e. Biaya Ujian
Disertasi Tertutup
per mahasiswa
Rp
5.450.000,00

f. Biaya Ujian
Disertasi Terbuka
per mahasiswa
Rp
2.450.000,00

D. Bimbingan Teknis Program
Studi
per mahasiswa
per kegiatan
Rp
1.250.000,00

E. Wisuda
per mahasiswa
Rp
1.750.000,00

www.peraturan.go.id
2018, No.102
5.
Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
II
JASA
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN (DIKLAT)

A. Diklat Kepemimpinan

1. Seleksi Calon Peserta
Diklat Kepemimpinan
Tingkat II/Pimpinan
Tinggi Pratama
per peserta
Rp
1.300.000,00

2. Diklat Kepemimpinan
Tingkat II/Pimpinan
Tinggi Pratama
per peserta
Rp
30.261.000,00

3. Diklat Kepemimpinan
Tingkat
III/Administrator
per peserta
Rp
22.125.000,00

4. Diklat Kepemimpinan
Tingkat IV/Pengawas

per peserta
Rp
20.230.000,00

B. Diklat Prajabatan

1. Prajabatan Golongan I
dan Golongan II tahun
per peserta
Rp
4.470.000,00

2. Prajabatan Golongan I
dan Golongan II mulai
tahun 2017
per peserta
Rp
9.296.000,00

3. Prajabatan Golongan III
tahun 2016
per peserta
Rp
5.545.000,00

4. Prajabatan Golongan III
mulai tahun 2017
per peserta
Rp
9.296.000,00

5. Prajabatan Kategori 1
dan Kategori 2
per peserta
Rp
2.242.000,00

C. Diklat Teknis, Fungsional,
dan Kebahasaan

1. Diklat Teknis

a. Diklat 4 hari
per peserta
Rp
2.900.000,00

b. Diklat 5 hari
per peserta
Rp
3.200.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

c. Diklat 7 hari
per peserta
Rp
4.500.000,00

d. Diklat 9 hari
per peserta
Rp
5.100.000,00

e. Diklat 10 hari
per peserta
Rp
5.500.000,00

f. Diklat 14 Hari
Per peserta
Rp
6.650.000,00

2. Diklat Fungsional

a. Diklat Calon
Widyaiswara dengan
seleksi (29 hari)
per peserta
Rp
15.500.000,00

b. Diklat Calon
Widyaiswara tanpa
seleksi (27 hari)
per peserta
Rp
12.650.000,00

c. Diklat Penghitungan
Angka Kredit
Jabatan Fungsional
Widyaiswara (5 hari)
per peserta
Rp
3.200.000,00

d. Diklat
Kewidyaiswaraan
Berjenjang Tingkat
Lanjutan (15 hari)
per peserta
Rp
6.100.000,00

e. Diklat
Kewidyaiswaraan
Berjenjang Tingkat
Menengah (14 hari)
per peserta
Rp
5.900.000,00

f. Diklat
Kewidyaiswaraan
Berjenjang Tingkat
Tinggi (11 hari)
per peserta
Rp
5.200.000,00

g. Diklat Penyusunan
Karya Tulis Ilmiah
Bagi Widyaiswara (5
hari)
per peserta
Rp
3.200.000,00

h. Diklat Calon Analis
Kebijakan (17 hari)
per peserta
Rp
10.000.000,00

i. Diklat Khusus
Analis Kebijakan (10
hari)
per peserta
Rp
5.500.000,00

j. Diklat Lanjutan
Analis Kebijakan (9
hari)
per peserta
Rp
5.100.000,00

3. Diklat Kebahasaan

a. Diklat 3 hari
per peserta
Rp
1.203.000,00

b. Diklat 5 hari
per peserta
Rp
1.874.000,00

c. Tes Penempatan
(Placement Test)
per peserta
Rp
80.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

d. Tes Kemahiran
(Proficiency Test)
per peserta
Rp
150.000,00

6.
Ketentuan dalam Lampiran angka III mengenai jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian
Potensi, Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian
Kompetensi, dan Pengembangan Kompetensi diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
III JASA
PENILAIAN
KOMPETENSI,
PENILAIAN
POTENSI,
UMPAN
BALIK
(FEEDBACK)
PASKA
PENILAIAN
KOMPETENSI,
PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
DAN
ORASI
ILMIAH WIDYAISWARA DAN
PENGUKUHAN
WIDYAISWARA AHLI UTAMA

A. Penilaian Kompetensi

1. Penilaian Kompetensi
Metode Sederhana
per peserta
Rp
3.500.000,00

2. Penilaian Kompetensi
Metode Sedang
per peserta
Rp
5.700.000,00

3. Penilaian Kompetensi
Metode Kompleks
per peserta
Rp
7.500.000,00

4. Seleksi dan Uji
Kompetensi Calon
Analis Kebijakan
per peserta
Rp
1.600.000,00

5. Seleksi dan Uji
Kompetensi Calon
Widyaiswara
per peserta
Rp
1.300.000,00

B. Penilaian Potensi

1. Paket A
(Psikotest
dengan
Laporan pendek)
per peserta
Rp
400.000,00

2. Paket B
(Psikotest
dengan
Laporan Panjang)
per peserta
Rp
600.000,00
www.peraturan.go.id
2018, No.102
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

3. Paket C
(Psikotest
dan
Wawancara
dengan
Laporan Panjang)
per peserta

Rp
1.100.000,00

C. Umpan Balik (Feedback)
Paska Penilaian
Kompetensi
per peserta

Rp
575.000,00

D. Pengembangan
Kompetensi

1. Penyusunan Instrumen
per paket
Rp
9.000.000,00

2. Observer Penilaian
Kompetensi (selama 4
hari)
per peserta
Rp
2.000.000,00

E. Orasi Ilmiah Widyaiswara
per orang

Rp
9.888.000,00

F. Pengukuhan Widyaiswara
Ahli Utama
Per Orang

Rp
600.000,00

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.102
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id