Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah
suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan
kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem
informasi kinerja.
2 Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Sasaran
SK No011001 A
---
PRESIDEN
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan
kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
1. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian,
sesuai, atau melebihi target.
1. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS
yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
1. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang untuk memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
1. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap
PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan
Perilaku Keda.
1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan
manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12.Pejabat...
SK No011002 A
---
FRESTDEN
t2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
13 Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk
mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat
dalam SKP.
l4 Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja
dengan target kinerja.
15 Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus
dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung
dalam membantu PNS agar mengetahui dan
mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah
terj adinya kegagalan kinerj a.
T6 Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan
identifikasi dan membantu penyelesaian masalah
perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai
target kinerja.
t7 Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
18 Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara
kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja
dan/atau instansi.
t9. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh
instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang
sangat baik.
20 Sistem Informasi Kineda PNS adalah tata laksana dan
prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian,
pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS
secara terintegrasi.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi
SK No011003 A
---
PRESIDEN
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh
pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang
setara.
1. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan
tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
