Langsung ke konten

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 30 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah
suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan
kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem
informasi kinerja.
2 Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Sasaran
SK No011001 A

---

PRESIDEN

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan
kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
1. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian,
sesuai, atau melebihi target.
1. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS
yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
1. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang untuk memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
1. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap
PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan
Perilaku Keda.
1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan
manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12.Pejabat...

SK No011002 A

---

FRESTDEN

t2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
13 Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk
mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat
dalam SKP.
l4 Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja
dengan target kinerja.
15 Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus
dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung
dalam membantu PNS agar mengetahui dan
mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah
terj adinya kegagalan kinerj a.
T6 Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan
identifikasi dan membantu penyelesaian masalah
perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai
target kinerja.
t7 Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
18 Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara
kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja
dan/atau instansi.
t9. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh
instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang
sangat baik.
20 Sistem Informasi Kineda PNS adalah tata laksana dan
prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian,
pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS
secara terintegrasi.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.

1. Instansi
SK No011003 A

---

PRESIDEN

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh
pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang
setara.
1. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan
tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 2

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan
sistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
- objektif;
- terukur;
- akuntabel;
- partisipatif; dan
- transparan.

BABII ...SK No011004 A

---

trRESIDEN

Pasal 5

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Pasal 6

(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 terdiri atas:
- perencanaan kinerja;
- pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan
kinerja;
- penilaian kinerja;
- tindak lanjut; dan
- Sistem Informasi Kinerja PNS.

(2) Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun

Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan
Keputusan Menteri.

(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem

Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama
dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem

Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan

terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi
Pemerintah masing-masing.

(3) MenteriSK No011005 A

---

FRESIDEN

(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan

Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Bagian Kesatu
Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Pasal 8

(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan

penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Keda.

(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
- perjanjian kineda;
- organisasi dan tata kerja;
- uraian jabatan; dan/atau
- SKP atasan langsung.

(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun

oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau
Pengelola Kinerja.
(41 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh
pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai
Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.

Pasal 9

(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS
setiap tahun.

(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), SKP dapat memuat kinerja tambahan.

Pasal 10

(1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
- Indikator Kinerja Individu; dan
- Target kineda.

(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
- spesifik;
- terukur;
- realistis;
- memiliki batas waktu pencapaian; dan
- menyesuaikan kondisi internal dan eksternal
organisasi.

(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi aspek:
- kuantitas;
- kualitas;
- waktu; dan/atau
- biaya.

### Pasal 1 1

(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) merupakan penjabaran kinerja dari kinerja
utama atasan langsung, yaitu:
- kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi
merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
- kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan
penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
- kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan
akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan
jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran
sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan
langsung.

(2) Proses

SK No011007 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS
dan/ atau Pengelola Kinerja.

Pasal 12

(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) berupa tugas tambahan.
(21 T\rgas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit
kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
- disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat
Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
- diformalkan dalam surat keputusan;
- di luar tugas pokok jabatan;
- sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang
bersangkutan; dan/ atau
- terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

Bagian Kedua
Penyusunan SKP
Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pasal 13

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan

perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan
memperhatikan:
- rencana strategis; dan
- rencana kerja tahunan.

(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh

menteri yang mengoordinasikan.
(21 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh
pimpinan Instansi Pemerintah.

(3) sKP...

SK No011008 A

---

PRESTDEN

(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh

pejabat pimpinan tinggi madya.
(41 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit
kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja
yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja
penggunaan anggaran.

Bagian Ketiga
Penyusunan SKP bagi
Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri

Pasal 15

(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun

berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang
dipimpinnya dengan memperhatikan :
- rencana strategis; dan
- rencana kerja tahunan.

(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh
menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang
mengoordinasikannya.

(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling

sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait
dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan
anggaran.

Bagian Keempat
Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi

Pasal 17

SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP
atasan langsung dengan memperhatikan:
- organisasi dan tata kerja; dan
- uraian jabatan.

### Pasal 18. . .

SK No011009 A

---

trRESIDEN

Pasal 18

SKP bagi pejabat administrasi disetujui oleh atasan langsung.

Bagian Kelima
Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional

Pasal 19

(1) SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP

atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan
memperhatikan:
- rencana kerja tahunan;
- perjanjian kinerja;
- organisasi dan tata kerja; dan
- uraian jabatan.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pen5rusunan SKP bagi pejabat fungsional juga
memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan
fungsional.

Pasal 20

(1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan

langsung.
(21 Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat
dari tim penilai angka kreditjabatan fungsional.

Pasal 21

(1) Pejabat fungsional yang pada saat penyusunan SKP,

tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan

### Pasal 11 ayat (1) huruf c, harus dimutasikan atau

diberikan tugas ke instansi yang mempunyai kegiatan
yang sesuai jenjang fungsionalnya.

(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi
dan/atau kegiatan atasan langsung sudah tidak sesuai
dengan tugas jabatan fungsional.

(3) Pejabat...SK No011010 A

---

FRESIDEN

(3) Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila beban
tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan
angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan.

Bagian Keenam
Penlrusunan SKP Bagi
Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan

Pasal 22

(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan

dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
administrasi disusun mengikuti:
- SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13; atau
- SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat
men5rusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.

Bagian Ketujuh
PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota
Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti
di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun

Pasal 23

Ketentuan pen5rusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi

non Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga
struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar
tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan
pensiun.

Bagian

SK No011011 A

---

FRESIDEN

-t2-
Bagian Kedelapan
Penetapan SKP

Pasal24

(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS.
(21 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari.

(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP

disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kineda PNS
maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
(41 Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen SKP.

Bagian Kesembilan
Perilaku Kerja

Pasal 25

(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:

- orientasi pelayanan;
- komitmen;
- inisiatif kerja;
- kerja sama; dan
- kepemimpinan.
(21 Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:

- jabatan pimpinan tinggi,
- jabatan administrator,
- jabatan pengawas, dan
- jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
membutuhkan aspek kepemimpinan.

(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya

membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan oleh Instansi
Pembina Jabatan Fungsional.

(4) Perilaku

SK No 011012 A

---

trRESIDEN

(4) Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam
, jabatan.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan

Pasal 26

(1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara

periodik.

(2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- harian;
- mingguan;
- bulanan;
- triwulanan;
- semesteran; dan/atau
- tahunan.

Bagian Kedua
Pemantauan Kinerja

(1) Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai

Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan
berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling
kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun
berjalan.

(2) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui

dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern
informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi
berbasis elektronik.

(3) PemantauanSK No011013 A

---

trRESIDEN

(3) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS,

agar tidak terj adi keterlamb atan dart I atau penyimpangan.
(41 Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dan/atau
Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari
penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta
dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran
dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.

(5) Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai

Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.

(6) Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang

didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan
lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi
perubahan SKP.

Pasal 28

(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS dan latau Pengelola Kinerja

dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun
berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan
perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- perubahan pemangku jabatan;
- perubahan dalam strategi yang mempengaruhi
pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program,
kegiatan, dan alokasi anggaran);
- perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat
secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan
dan sasaran;
- perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya
lebih dari 1 (satu) bulan.

- perubahan
SK No011014 A

---

FRESIDEN

- perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain
dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS
tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang
waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:
1. Pengembangan kompetensi; dan/atau
1. Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau
negara; dan/atau
- kondisi tertentu lainnya.

(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf f dapat dilakukan dengan persetujuan
Menteri.

Bagian Ketiga
Pengukuran Kinerja

Pasal 29

(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem

pengukuran kinerja.
(21 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan
Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang
telah ditetapkan; dan
' b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku
kerja.

(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai
kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode
pengukuran kinerja.

(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan,

triwulanan, semesteran, atau tahunan serta
didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja
sesuai kebutuhan organisasi.

(5) Dalam...

SK No011015 A

---

FRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(5) Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat

melebihi Target kinerja.

(6) Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian
kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).

Bagian Keempat
Pembinaan Kinerja

Pasal 30

(1) Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin

pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam
SKP.
(21 Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan
Kinerja dan Konseling Kinerja.

(3) Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (21 dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan
Kinerja.

Pasal 31

(1) Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja

PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus
oleh unit keda kepada PNS.

(2) Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual

maupun kelompok.

(3) Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib

membuat rekaman informasi mengenai proses
Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.

Pasal 32

(1) Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang

mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat
mempengaruhi pencapaian Target kinerja.

(2) PNS...

SK No011016 A

---

PRESIDEN

(2) PNS yang mempunyai permasalahan perilaku

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh SrB atau
pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan
kepegawaian.

(3) PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi

pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang
mempunyai permasalahan Perilaku Kerja.

(4) Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:

- Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh
pelatihan konseling;
- pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling;
atau
- Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja
yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

(5) Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara

individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan
dan tanggung jawab.

Pasal 33

(1) Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS

kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(21 Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 dilaporkan oleh:

- Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari
pejabat penilai Kineda PNS;
- pejabat yang mempunyai fungsi memberikan
konseling kepada atasan langsung; atau
pimpinan unit c. Konselor independen kepada ryB atau
kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

Pasal 34

(1) Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, SrB, dan latau

pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan
kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang
dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan
Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(21 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus,
diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk
diproses penjatuhan hukuman disiplin.

Bagian Kesatu
Penilaian SKP

Pasal 35

( 1) Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil
pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29.
(21 Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.

(3) Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat

mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional.

(4) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nilai SKP.

Pasal 36

Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi,
dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi
jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan
menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP
pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun
berjalan.
Bagian . . .

SK No011018 A

---

PRESIDEN

-t9-
Bagian Kedua
Penilaian Perilaku Kerja

Pasal 37

(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan

membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan
Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
(21 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.

(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berdasarkan penilaian rekan kerja
setingkat dan/atau bawahan langsung.
(41 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku
kerja.

(5) Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.

Pasal 38

Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian
Perilaku Keda berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat
dan/atau bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (3), maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan

oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.

Pasal 39

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian

Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3), penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat
dan/atau bawahan langsung.

(2) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan

yang sama dalam satu unit kerja.

(3) Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS
yang dinilai pada unit yang sama.

(4) Pejabat

SK No 011019 A

---

trRESTDEN

(4) Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku
Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).

(5) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja
dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).

Pasal 40

Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat
dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 dilakukan melalui survei secara tertutup..

Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja PNS

Pasal 41

(1) Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara

menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
(21 Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-

masing unsur penilaian:
a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan
3Oo/o (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku
Kerja; atau
b.600/o (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan
4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku
Kerja.

(3) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh

persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen)
untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah
yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan
mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan
bawahan langsung.

(4) Penilaian. . .SK No011020 A

---

FRESIDEN

(4) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 600/o (enam puluh

persen) untuk penilaian SKP dan 4Oo/o (empat puluh
persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b, dilakukan oleh Instansi
Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja
dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja
setingkat dan bawahan langsung.

(5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan

sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1. nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x <
120 (seratus dua puluh); dan
2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam
peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi
organisasi atau negara;
- Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90
(sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70
(tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50
(lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan
angka < 50 (lima puluh).

(6) Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru

dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang
memberi manfaat bagi organisasi atau negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a setelah
mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
(71 Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau
predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi
Pemerintah.

(8) Distribusi...

SK No O11O21 A

---

PRESIDEN

(8) Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan
ketentuan:
- paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total
populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada
klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
- paling rendah 6Ooh (enam puluh persen) dan paling
tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi
pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi
status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
- paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total
populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada
pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
Pasal42

(1) Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan

Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir
bulan Januari tahun berikutnya.
(21 Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

Pasal 43

Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas
belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan
menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik
yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan.

Pasal 44

Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus
pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi
profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh
pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau
pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh
dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Bagian
SK No O11O22 A

---

FRESIDEN

Bagian Keempat
Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS

Pasal 45

Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja
PNS.

Pasal 46

(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan langsung PNS

atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
(21 Pejabat Penilai Kineda PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan
unsur Perilaku Kerja.

(3) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Penilaian Kinerja
PNS dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja
PNS secara berjenjang.
(41 Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan
kewenangan penilaian kinerja PNS kepada Pelaksana
T\rgas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH).

(5) Penilai perilaku PNS terdiri atas:

- atasan langsung;
- pejabat yang ditugaskan menjadi atasan langsung
PNS;
- rekan kerja setingkat; dan/atau
- bawahan langsung.

(6) Rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf
d memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja.

Pasal 47

(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh grB.

(2) Tim

SK No 0110?3 A

---

PRESIDEN

(2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki

kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
- Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
- Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal;
dan
- Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.

(3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada grB.

Pasal 48

(1) Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan

pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

(3) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja PNS

dibantu oleh sekretariat.
(41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi
pengelolaan kepegawaian.

Bagian Kesatu
Pelaporan Kinerja

Pasal 49

(1) Dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (21 ditandatangani oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS.

(2) Dokumen

SK No 011024 A

---

FRESIDEN

(2) Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS
yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
ditandatangani.

(3) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat
Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.

Pasal 50

Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja
PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja
setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen
penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan
dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7
(tujuh) hari kerja.

Pasal 51

(1) Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara

berjenjang oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada Tim
Penilai Kineda PNS dan SrB paling lambat pada akhir
bulan Februari tahun berikutnya.
(21 Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari:
- nilai kinerja PNS;
- predikat kinerja PNS;
- permasalahan kinerja PNS; dan
- rekomendasi.

(3) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh grB.

(4) PvB...

SK No 011025 A

---

trRESIDEN

(41 $rB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21untuk dijadikan acuan dalam:
- mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan
pendidikan danf atau pelatihan;
- mengembangkan kompetensi;
- mengembangkan karier;
- pemberian tunjangan;
- pertimbangan mutasi, dan promosi;
- memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan
dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja.

Bagian Kedua
Pemeringkatan Kinerja

Pasal 52

(1) Berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21, B/B
melakukan penetapan Pemeringkatan Kinerja tahunan.

(2) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan membandingkan nilai kinerja dan

predikat kinerja pada dokumen penilaian kinerja antar
PNS setiap tahun.

(3) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dalam lingkup masing-masing instansi

pemerintah.
(41 Pemeringkatan Kinerja tahunan dimaksudkan untuk
men5rusun prolil kinerja PNS dalam 1 (satu) unit
dan/ atau Instansi Pemerintah.

(5) Pemeringkatan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS.

(6) PemeringkatanSK No 0110?6 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(6) Pemeringkatan Kinerja dapat dijadikan pertimbangan

dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi
dan pengembangan karier.

Bagian Ketiga
Penghargaan Kinerja

Pasal 53

(1) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan

predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua)
tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam
program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada
instansi yang bersangkutan.

(2) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan

predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat
diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 54

(1) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 dapat digunakan
sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.

(2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan
pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Pasal 55

(1) Selain Penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 dan Pasal 54, PPK dapat memberikan

Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan
pembebanan anggaran pada APBN diatur oleh mentefi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

BagianSK No 011027 A

---

PRESIDEN

_28_

Bagian Keempat
Sanksi

Pasal 56

Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat
dikenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian.

Pasal 57

(1) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target

kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada
suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup,
Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (5) diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi
force majeur.

(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan perbaikan
kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus
mengikuti uji kompetensi kembali.
(41 Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi
dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada
jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang

mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang
atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(2) DalamSK No011028 A

---

PRESTDEN

(21 Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan
perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus
mengikuti uji kompetensi kembali.

(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat
fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi
jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada
jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan

kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang
lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan
sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai
dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau
pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat.

Bagian Kelima
Keberatan

Pasal 59

(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas

hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat
mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya
kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara
berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterima.

(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang
diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil
penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.

(3) Dalam

SK No O1',O?9 A

---

FRESIDEN

(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil

(21 . penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta