Langsung ke konten

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN

PP No. 30 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
1. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

. Pasal 2. .

SK No 024428 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap adalah sebesar:
- 22oh (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; dan
- 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dalam negeri:

- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dimiliki oleh paling sedikit 3OO (tiga ratus) Pihak;
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari Soh
(lima persen) dari keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun
Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka
dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.

(3) Pihak .

SK No 024429 A

---

PRESIDEN

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan

huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali
sahamnya; dan/atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan
Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi
pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang
dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 5

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat
yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan
Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penyampaian:
- laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf d; dan

b.daftar...
SK No 024430 A

---

FRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

b daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5,

diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2O2O
sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan
Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan
Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; dan
- atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan
1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2Ol9 dan/atau Tahun
Pajak sebelumnya; dan/atau
1. pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2OI9
dan/atau Tahun Pajak sebelumnya,
tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan
Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

. Pasal 8. .

SK No 040641 A

---

trRESIDEN

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 20l3 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan
Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3
Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20I3 tentang
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57251, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l3 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 20l3 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan
Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5725l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 024432 A

---

PRESIDEN

-7

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
-undangan,

anna Djaman

SK No 040637 A

---

PRESIDEN