Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
1. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
. Pasal 2. .
SK No 024428 A
---
PRESIDEN
