Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 30 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua Atas
Perafirran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Sekunder Perumahan.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan {an Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
sebagaimana ditetapkair kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 126269 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 126192 A