Langsung ke konten

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN

PP No. 30 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Pertrsahaan Umum (Perum) DAMRI yang statusnya sebagai Pertrsahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20l8 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. Pasal2... SK No 176971 A --- PRESIDEN

Pasal 2

(l) Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRT. (21 Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180),.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 176972 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 INDONESIA, rtd Diundangkan di Jakarta pada tarrggal 6 Juni 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan istrasi Hukum, Djaman SK No 167248 A