PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan
Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang
selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
digabungkan ke dalam Pertrsahaan Umum (Perum) DAMRI
yang statusnya sebagai Pertrsahaan Umum (Perum)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan
Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20l8
tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
Pasal2...
SK No 176971 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
(l) Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan
bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak
dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum
(Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih
karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum)
DAMRT.
(21 Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta yang
digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 3
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 180),.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 176972 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2023
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta
pada tarrggal 6 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
Djaman
SK No 167248 A
