Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.
1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau
di bawah permukaan tanah.
1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan
penghidupan manusia serta lingkungannya.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya
Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian
daya rusak Air.
1. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan
strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar
dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air,
pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian
daya rusak Air.
1. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber
Daya Air.
1 1. Wilayah . . .
SK No 213822 A
---
FRESIDEN
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer
persegi.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi
oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan Air Tanah berlangsung.
L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik
pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya
penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan
pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar
berhasil guna dan berdaya guna.
L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan
kehidupan.
1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak
Air.
1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang
dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah
yang cukup dan ekonomis.
1. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk
menentukan tindakan yang akan dilakukan secara
terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan
Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Operasi. . .
SK No 213823 A
---
PRESIDEN
1. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah
kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan,
perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin
keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber
Daya Air dan prasarananya.
1. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta
bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan
Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
1. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung
aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya
melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta
lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau
gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang
disebabkan oleh tindakan manusia.
1. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan
dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia
sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
1. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki
kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber
Daya Air.
1. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah
masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan
Prasarana Sumber Daya Air.
1. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang
pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi
lindung maupun fungsi budi daya.
1. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat
Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional
Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil
oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan
Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber
Air menurut jenis penggunaannya.
1. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan
pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk
memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi
berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan
kuantitas.
1. Penggunaan.
SK No 213824 A
---
PRESIDEN
1. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan
Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media
dan/atau materi.
1. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya
peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna
memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai
keperluan.
1. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara
memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada
lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak
bencana alam akibat iklim dan cuaca.
1. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan
Sumber Daya Air.
1. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya
Air.
1. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi
tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang
selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang
dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan,
kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan
untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara
berkelanjutan.
1. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah
institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam
bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam
rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor,
wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang
Sumber Daya Air.
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
nasional.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
1. Daerah. . .
SK No 213825 A
---
PRESIDEN
1. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-
anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah
hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang
ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan
bendung atau bendungan.
1. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu
di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis
sempadan Sumber Air.
1. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
