Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PP No. 31 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Pekerja menurut peraturan ini ialah mereka yang, terutama berhubungan dengan kebutuhan akan tenaga jasmani dan/atau ketangkasan mereka dalam sesuatu jenis pertukangan, diterima untuk diperkerjakan untuk waktu tidak terbatas pada pelbagai usaha Pemerintah dan yang diberi upah tidak menurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri, sedangkan pengeluaran-pengeluaran guna membayar upah itu termasuk dalam biaya usaha-usaha Pemerintah tersebut dan dibebankan atas anggaran belanja Negara.

Pasal 2

(1) Hubungan-kerja seorang pekerja yang diterima untuk dipekerjakan menurut peraturan ini, mulai berlaku pada hari yang dicatat dalam buku dinas sebagai tanggal penerimaannya oleh yang berhak menerima pekerja.
(2) Hubungan kerja berakhir:
a. jika pekerja diberhentikan atas permintaan sendiri: mulai hari berikutnya ia dengan persetujuan yang berwajib meletakkan pekerjaannya.
b. jika pekerja diberhentikan karena sakit (tidak mampu bekerja berhubung keadaan jasmaninya): terhitung dari hari kepadanya tidak dilakukan pembayaran upah lagi, setelah waktu termaksud dalam pasal 6 huruf A berakhir.
c. jika pekerja diberhentikan karena tidak cakap atau karena hal-hal lain yang terletak pada yang bersangkutan: terhitung dari ia berhubung dengan alasan-alasan tersebut tidak menjalani pekerjaannya lagi.
d. jika pekerja meninggal dunia: terhitung dari saat ia meninggal dunia.
e. jika pekerja diberhentikan karena hal-hal yang semata-mata terletak pada Jawatan:
terhitung mulai akhir bulan ber-ikutnya bulan ia oleh yang berwajib diberitahukan tentang pemberhentiannya.
f. jika pekerja diberhentikan berhubung dengan keadaan tersebut dalam pasal 6 ayat 2: terhitung mulai hari berikutnya masa 60 hari tersebut dalam ayat itu.

Pasal 3

(1) Besarnya upah harian dipelbagai tempat dalam tiap-tiap propinsi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan, termasuk pula Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta Raya, setelah mendengar pendapat sebuah panitia setempat yang dibentuk menurut petunjuk Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penetapan besarnya upah termasuk/kalimat pertama tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri Keuangan.
(2) Kecuali untuk beberapa pekerja yang pekerjaannya mempunyai sifat khusus, upah harian ditetapkan atas dasar bekerja 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Yang dimaksudkan dengan satu minggu ialah 7 hari berturut-turut.

HAK ATAS UPAH.

Pasal 4

(1) Pekerja berhak atas upah untuk hari-hari ia sungguh-sungguh menjalankan pekerjaannya.
(2) Hak atas upah mulai hari seorang pekerja menjalankan pekerjaannya.

(3) Pekerja yang diberi kedudukan lain pada sesuatu jawatan Pemerintah, berhak atas upah sampai pada hari ia berhak menerima penghasilan yang bertalian dengan kedudukan baru itu.
(4) Menyimpang dari ketentuan tersebut ayat (1), jika pekerja meninggal dunia, hak atas upah dimiliki sampai dengan hari ia meninggal dunia.

UPAH-LEMBUR

Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah lembur yang ditetapkan oleh Jawatan masing-masing yang mempunyai peraturan khusus tentang waktu kerja dan upah lembur, maka untuk pekerjaan yang dilakukan diluar waktu kerja yang telah ditetapkan baginya, kepada pekerja tiap-tiap jam diberikan upah lembur sebesar 150% dari upah biasa sejam.
(2) Dalam menghitung upah lembur:
a. bagi waktu lembur yang tiap-tiap kali kurang dari 1/2 jam dihapuskan dan 1/2 jam atau lebih dibulatkan keatas menjadi satu jam;
b. upah biasa sejam ditetapkan 6/40 kali upah harian penuh dan dibulatkan keatas menjadi senan penuh.

PEMBAYARAN UPAH PADA WAKTU TIDAK BEKERJA

Pasal 6

(1) Menimbang dari ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat (1), maka dalam hal-hal tersebut dibawah ini upah debayarkan terus untuk hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan.
A.
Jika pekerja sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter atau bila tidak mungkin untuk mendapatkansurat keterangan itu jika yang berwajib berkeyakinan bahwa pekerja itu sungguh-sungguh sakit, dalam hal pekerja telah bekerja berturut-turut :
a. 6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 30 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari;
b. 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari;
c. 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 60 hari;
d. 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 90 hari dan kemudian separoh selama selam 90 hari;
e. 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 120 hari dan kemudian upah separoh selama 120 hari;
f. 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 150 hari dan kemudian upah separoh selama 150 hari;
g. 6 tahun atau lebih, kepadanya diberikan upah penuh selama 180 hari dan kemudian upah separoh selam 180 hari;

dengan pengertian, bahwa mas sakit yang dimulai dalam waktu 6 bulan almanak setelah suatu masa sakit yang lebih dahulu berakhir, dianggap bersambung dengan masa sakit yang dahulu itu.

B.
Selama pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan karena:
1. kesehatan terganggu yang tidak dinyatakan dengan surat keterangan dokter akan tetapi yang berwajib yakin akan hal itu, sebanyak-banyaknya 2 hari dalam tiap-tiap triwulan.
2. haidh, pada hari pertama dan kedua.
C.
Selama istirahat 12 hari kerja yang diberikan tiap-tiap tahun almanak, apabila pekerja sedikit-dikitnya telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut.
D.
Pada hari-hari pekerja sedang dalam perjalanan menuju ketempat pekerjaan lain atas perintah yang berwajib.
E.
Jika seorang pekerja diberhentikan menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) huruf e, maka jika kepadanya diizinkan untuk tidak masuk bekerja pada hari-hari setelah kepadanya diberitahukan akan pemberhentiannya itu, kepadanya dibayarkan upah penuh hingga hari pemberhentiannya.
F.
Pada hari-hari libur resmi dan hari istirahat mingguan, atau untuk Jawatan/Kantor yang mempunyai aturan tentang waktu kerja sendiri pada hari-hari yang menurut peraturan waktu kerja itu ditetapkan sebagai hari istirahat berkala seperti hari istirahat mingguan.
G.
Selama istirahat karena hamil yang diberikan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
H.
Karena ada halangan sebagai berikut:
a. isteri pekerja melahirkan anak: selama tidak bekerja satu hari;
b. kematian isteri, suami, anak, orang tua atau mertuanya:
sebanyak-banyaknya selama tidak bekerja 3 hari;
c. kematian orang lain dirumah kediaman pekerja yang menjadi tanggungannya, selama tidak bekerja 1 hari; dengan ketentuan, bahwa apabila pekerja tidak pada memberikan bukti-bukti yang memenuhi syarat-syarat hukum tentang kebenaran dari kejadian-kejadian itu, upah hanya dibayarkan apabila yang berwajib yakin akan kebenarannya.
I.
Dalam hal-hal lain setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Urusan Pegawai.

(2) Jika karena hal-hal luar biasa yang berhubungan dengan kepentingan Jawatan untuk sementara waktu pekerjaan seorang pekerja terpaksa dihentikan, maka kepadanya dibayarkan separoh upah selama waktu itu, tetapi sebanyak-banyaknya untuk 60 hari.

Pasal 7

(1) Kepada pekerja yang diberhentikan tidak atas kemauan sendiri karena:
a. perubahan susunan kantor/perusahaan atau penghapusan kantor/perusahaan atau perubahan jumlah pekerja sehingga tenaganya tidak diperlukan;
b. tidak cakap;
c. sakit.

diberikan uang lepas sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini.

(2) Apabila pekerja pada saat pemberhentiannya mempunyai masa kerja berturut-turut:
a. 1 tahun atau kurang, diberikan uang lepas sebesar 1 bulan upah penuh.
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 11/2 tahun, diberikan uang lepas sebesar 11/2 bulan upah penuh.
c. lebih dari 11/2 tahun s/d 2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 2 bulan upah penuh.
d. lebih dari 2 tahun s/d 21/2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 21/2 bulan upah penuh.
e. lebih dari 21/2 tahun s/d 3 tahun diberikan uang lepas sebesar: 3 bulan upah penuh.
f. lebih dari 3 tahun s/d 31/2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 31/2 bulan upah penuh.
g. lebih dari 31/2 tahun s/d 4 tahun diberikan uang lepas sebesar: 4 bulan upah penuh.
h. lebih dari 4 tahun diberikan uang lepas tambahan sebesar 1 bulan upah penuh untuk tiap-tiap masa kerja berturut-turut 3 tahun penuh.
(3) Yang dimaksudkan dengan upah penuh satu bulan adalah 30 X upah harian penuh yang terakhir.
(4) Pemberhentian karena sakit tersebut diatas dilakukan setelah memperhatikan ketentuan-ketentuan didalam pasal 6 ayat (1) huruf A.

Pasal 8

Kepada janda pekerja, anak-anak atau sanak saudaranya, diberikan tunjangan kematian sebesar 11/2 bulan upah penuh yang menjadi haknya pada saat pekerja itu meninggal dunia.

Pasal 9

Untuk tiap-tiap pekerja diadakan buku dinas yang bentuknya ditetapkan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan dalam buku dinas itu oleh yang berwajib dicatat keterangan-keterangan dan ketentuan-ketentuan mengenai pekerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah yang ada pada saat peraturan ini diumumkan, tetap berlaku hingga ada penetapan lain yang diatur menurut pasal 3 peraturan ini.

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO.

PERDANA MENTERI,

ttd.

ALI SASTROAMIDJOJO.

Diundangkan pada tanggal 15 April 1954.
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

ONG ENG DIE.

MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 51 TAHUN 1954