Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soetrono Prawiroatmodjo tertanggal 7 Nopember 1969 Nomor 5; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 42/H/Phb-73, tanggal 17 Maret
1973. Pasal 2 …
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL
Pasal 1
Pasal 2
(1).
Modal dasar P.T. Jakarta International Hotel tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berjumlah Rp.
2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) yang terbagi atas
2.000.000,- (dua juta) saham dengan nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
(2).
Dari jumlah saham tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sejumlah 80.000,- (delapan puluh ribu) saham nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan harga US $ 10 (sepuluh dollar Amerika Serikat) per-saham atau nilai lawannya dalam rupiah.
(3).
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III …
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
