Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Militer Sukarela adalah Warganegara Republik INDONESIA yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Militer Sukarela;
b. Militer Wajib adalah Warganegara Republik INDONESIA yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Wajib Militer;
c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
d. Anggota Cadangan TNI adalah anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya serta memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu secara sukarela ikut serta dalam usaha pembelaan Negara melalui pengabdian di dalam Cadangan TNI;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan;
f. Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TELAH SELESAI MENUNAIKAN MASA DINASNYA MENJADI ANGGOTA CADANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Militer Sukarela dan Militer Wajib dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang telah selesai menunaikan masa dinasnya dan diberhentikan dengan hormat, atas dasar persyaratan- persyaratan tertentu diangkat menjadi anggota Cadangan TNI.
(2) Dalam hal kemampuan maupun keahlian tertentu diperlukan oleh Negara bagi kepentingan pertahanan, maka atas dasar hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga ahli tentang kesamaptaan jasmani dan rohaninya, mereka yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, secara sukarela dapat ditugaskan dalam dinas aktif dengan pangkat yang ditetapkan baginya di dalam jangka waktu tertentu.
(3) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Pengangkatan menjadi anggota Cadangan TNI dilakukan :
a. untuk Perwira Tinggi oleh PRESIDEN;
b. untuk Perwira Menengah dan Perwira Pertama oleh Menteri atas nama PRESIDEN;
c. dntuk Bintara dan Tamtama oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Pada saat pelantikan setiap anggota Cadangan TNI wajib mengucapkan sumpah.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(3) Pembinaan anggota Cadangan TNI dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan.
(4) Anggota Cadangan TNI diberhentikan, karena :
a. tidak lagi memenuhi persyaratan;
b. masalah pengendalian kekuatan;
c. meninggal dunia.
(5) Pemberhentian anggota Cadangan TNI dilakukan oleh Pejabat yang tersebut dalam ayat (1 ).
Pasal 4
(1) Anggota Cadangan TNI dapat dipanggil dalam dinas aktif dan dikembalikan pada kedudukan tidak dinas aktif sesuai dengan kepentingannya, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dalam jabatan bagi anggota Cadangan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi jabatan yang bersangkutan.
(3) Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif yang diangkat dalam jabatan tertentu wajib mengucapkan sumpah jabatan.
Pasal 5
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif mempunyai kewajiban sama seperti anggota TNI dan meperoleh panghasilan serta santunan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.
Pasal 6
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif tunduk kepada hukum militer, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik INDONESIA dan merupakan yustisiabel peradilan militer.
Pasal 7
(1) Anggota Cadangan TNI dapat mengenakan pakaian seragam TNI serta tanda pangkat dan tanda jasanya dalam upacara nasional dan pada hari-hari peringatan ABRI.
(2) Bagi anggota Cadangan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hukum militer.
Pasal 8
Anggota Cadangan TNI berkewajiban untuk :
a. senantiasa memegang teguh rahasia Negara;
b. memelihara alat perlengkapan perorangan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 46
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
