(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri kertas terpadu di Daerah Istimewa Aceh selanjutnya disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didirikan bersama-sama antara negara Republik INDONESIA dengan PT. Alas Helau da Georgia Pacific International Corporation.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI KERTAS TERPADU
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ialah membangun, mengusahakan, dan mengembangkan industri kertas secara terpadu.
Pasal 3
(1) Besarnya penyertaan modal negara Republik INDONESIA dalam PERSERO berjumlah US $
80.000.000.- (delapan puluh juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.
(2) Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/55
