(1) Wilayah Kota Administratif Sorong, meliputi:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sorong, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Rufei;
2. Kelurahan Kampung Baru;
3. Kelurahan Klademak;
4. Kelurahan Remu Utara;
5. Kelurahan Remu Selatan;
6. Kelurahan Tanjung Kasuari;
7. Kelurahan Klasaman;
8. Kelurahan Malano.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Salawati, yaitu Kelurahan Doom.
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Sorong ditata menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu:
a. Wilayah Kecamatan Sorong Barat, yang meliputi:
1. Kelurahan Rufei;
2. Kelurahan Kampung Baru;
3. Kelurahan Doom;
4. Kelurahan Tanjung Kasuari.
b. Wilayah Kecamatan Sorong Timur, yang meliputi:
1 Kelurahan Klademak;
2. Kelurahan Remu Utara;
3. Kelurahan Remu Selatan;
4. Kelurahan Klasaman;
7. Kelurahan Malano.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Sorong.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Rufei.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Timur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Klademak.