Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG

PP No. 31 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

c. Wilayah Kecamatan Sorong adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten di Propinsi Irian Barat.

Pasal 2

Membentuk Kota Administratif Sorong dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Kota Administratif Sorong adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna yang merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Kota Administratif Sorong berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong.
(2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Sorong, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Sorong.

Pasal 5

Pemerintah Kota Administratif Sorong menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong pada khususnya.

Pasal 6

(1) Wilayah Kota Administratif Sorong, meliputi:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sorong, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Rufei;
2. Kelurahan Kampung Baru;
3. Kelurahan Klademak;
4. Kelurahan Remu Utara;
5. Kelurahan Remu Selatan;
6. Kelurahan Tanjung Kasuari;
7. Kelurahan Klasaman;
8. Kelurahan Malano.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Salawati, yaitu Kelurahan Doom.
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Sorong ditata menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu:

a. Wilayah Kecamatan Sorong Barat, yang meliputi:
1. Kelurahan Rufei;
2. Kelurahan Kampung Baru;
3. Kelurahan Doom;
4. Kelurahan Tanjung Kasuari.
b. Wilayah Kecamatan Sorong Timur, yang meliputi:
1 Kelurahan Klademak;
2. Kelurahan Remu Utara;
3. Kelurahan Remu Selatan;
4. Kelurahan Klasaman;
7. Kelurahan Malano.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Sorong.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Rufei.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Timur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Klademak.

Pasal 7

(1) Wilayah Kecamatan Sorong setelah dikurangi dengan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditata kembali menjadi wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Aimas.
(2) Wilayah Kecamatan Aimas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
1. Desa Aimas;
2. Desa Malawili;
3. Desa Malawele;
4. Desa Klamalu;
5. Desa Mariyai.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aimas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa Aimas.

Pasal 8

Wilayah Kecamatan Salawati tetap merupakan wilayah Kecamatan Salawati setelah dikurangi dengan Kelurahan Doom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
b.

Pasal 9

Batas wilayah Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 10

Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Sorong ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 11

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Irian Jaya, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Sorong yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administrasi Sorong.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Sorong yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Sorong sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administrasi Sorong.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH diselesaikan oleh Bupati Kapala Daerah Tingkat II Sorong atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 13

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Sorong sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, dihapus.
(2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 48