Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

PP No. 31 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Pendaftaran Penduduk meliputi kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya.
3. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) Sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II yang terdiri dari:

a. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK);

d. Penerbitan Akta Kelahiran;

e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;

f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam.

g. Penerbitan Akta Kematian;

h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. Mutasi Penduduk;

j. Pengelolaan Data Penduduk;

k. Penyuluhan.
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Daerah

Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 3

Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi:

1. Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga;

2. Penerbitan Kartu Keluarga.
b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi:

1. Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk;

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan:
Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen dan Akta Penduduk;
d. Penerbitan Akta Kelahiran, meliputi:

1. Pencatatan peristiwa kelahiran;

2. Penerbitan Akta Kelahiran.
e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam meliputi:

1. Pencatatan perkawinan;

2. Penerbitan Akta Perkawinan.
f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam, meliputi:

1. Pencatatan perceraian;

2. Penerbitan Akta Perceraian.
g. Penerbitan Akta Kematian, meliputi:

1. Pencatatan peristiwa kematian;

2. Penerbitan Akta Kematian.
h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi:

1. Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak;

2. Pencatatan pengesahan anak;
i. Mutasi penduduk, meliputi:

1. Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk;

2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah.
j. Pengelolaan data penduduk, meliputi:

1. Penyimpanan data penduduk;

2. Pengolahan data penduduk.

3. Pemelirahaan data penduduk;

4. Penyajian data penduduk.
k. Penyuluhan, meliputi:

1. Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan;

2. Penyebarluasan informasi mengenai pentingnya mempunyai dokumen penduduk.

Pasal 4

Syarat dan tatacara pendaftaran dan atau pencatatan penduduk, spesifikasi dokumen dan akta penduduk, ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat membentuk Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Catatan Sipil atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran penduduk, dihapus.

Pasal 6

Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), semua pegawai Negeri Sipil Pusat yang ditempatkan pada Dinas Daerah Tingkat II, dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 7

Pangalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Catatan Sipil yang dihapus, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada Dinas

yang bersangkutan.

Pasal 9

Ketentuan lain mengenai kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan dan dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,. dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri.

Pasal 11

Sumber pembiayaan dan pendapatan yang diperuntukkan bagi dan yang berasal dari urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan menjadi kekayaan Daerah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Menteri bertugas melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:

a. menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;

b. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;

c. MENETAPKAN standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;

d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;

e. melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;

f. meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis pegawai Pemerintah Daerah.
(3) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:

a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman organisasi dinas di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;

d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekeyaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;

e. melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah;

f. melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan.
(4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan bertugas melakukan pembinaan operasional terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang meliputi antara lain:

a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingakt II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;

b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri;

c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
(5) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta disamping melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga bertugas menyusun rencana operasional dan melaksanakan urusan yang diserahkan.

Pasal 14

Ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penyerahan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang telah ada, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; dan
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Pebruari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 45