Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 31 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 12

(1) Untuk menentukan golongan rumah negara dilakukan

penetapan status rumah negara sebagai Rumah Negara
Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara
Golongan III;

(2) Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah

Negara Golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;

(2a) Setiap pimpinan instansi wajib menetapkan status rumah
negara yang berada dibawah kewenangannya menjadi Rumah
Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II;

(3) Penetapan status Rumah Negara Golongan III sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri;

(3a) Rumah . . .

---

PRESIDEN

(3a) Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung
melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan
udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian
ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I;

(4) Tata cara penetapan status sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat

(4), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 ayat yakni ayat (3a)

dan ayat (4a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Rumah negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah

Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.

(2) Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya

menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi
kebutuhan Rumah Jabatan.

(3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai

mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III.

(3a) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi
karena adanya perubahan organisasi atau sudah tidak
memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, dapat diubah
status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II
setelah mendapat pertimbangan Menteri;

(4) Rumah . . .

---

PRESIDEN

(4) Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya

menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya
dapat dialihkan status golongannya dari golongan II menjadi
golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas
tanah;

(4a) Pengalihan status rumah negara yang berbentuk rumah susun
dari golongan II menjadi golongan III dilakukan untuk satu
blok rumah susun yang status tanahnya sudah ditetapkan
sesuai ketentuan yang berlaku;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan status

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a), (4), dan
(4a) diatur dengan Peraturan Presiden.

1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (4a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah

Negara Golongan III.

(2) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat
dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan
penghuni.

(3) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan
haknya.

(4) Suami . . .

---

PRESIDEN

(4) Suami dan isteri yang masing-masing mendapat izin untuk

menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2), pengalihan hak sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada salah satu dari
suami dan isteri yang bersangkutan.

(4a) Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah
memperoleh rumah dan/atau tanah dari negara, tidak dapat
lagi mengajukan permohonan pengalihan hak atas rumah
negara;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak rumah

negara tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) angka 1 huruf c, angka 2 huruf c,
angka 3 huruf c, angka 4 huruf c, angka 5 huruf c diubah dan
setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga

### Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Penghuni Rumah Negara Golongan III yang dapat

mengajukan permohonan pengalihan hak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :

1. Pegawai negeri :

- mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun;

  • memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;

- belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas
rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pensiunan . . .

---

PRESIDEN

1. Pensiunan pegawai negeri :

  • menerima pensiun dari Negara;
  • memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;

- belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas
rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Janda/duda pegawai negeri :

- masih berhak menerima tunjangan pensiun dari
Negara, yang :

1. almarhum suaminya/isterinya sekurang-kurangnya
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada
Negara, atau

1. masa kerja almarhum suaminya/isterinya
ditambah dengan jangka waktu sejak yang
bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

  • memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;

- belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas
rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Janda/duda . . .

---

PRESIDEN

1. Janda/duda pahlawan, yang suaminya/isterinya
dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku :

- masih berhak menerima tunjangan pensiun dari
Negara;

  • memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;

- belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas
rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat negara, janda/duda pejabat negara :
- masih berhak menerima tunjangan pensiun dari
Negara;
- memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
- belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas
rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Apabila penghuni rumah negara sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) meninggal dunia, maka pengajuan
permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat
diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan;

(3) Apabila pegawai/penghuni yang bersangkutan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) meninggal dan tidak mempunyai
anak sah, maka rumah negara kembali ke Negara.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 19

(1) Penghuni rumah negara yang dalam proses sewa beli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibebaskan dari
kewajiban pembayaran sewa rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;

(2) Penghunian atas rumah negara yang dalam proses sewa beli

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan
sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni
setelah mendapat izin Menteri.

1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 20

(1) Taksiran harga Rumah Negara Golongan III berpedoman pada

nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah
yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi
penyusutan menurut umur bangunan.

(2) Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual

Obyek Pajak pada waktu penaksiran.

(3) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta

tanahnya dan rumah susun beserta tanahnya ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang
dilakukan oleh panitia yang dibentuk Menteri.

(3a) Penetapan . . .

---

PRESIDEN

(3a) Penetapan harga rumah negara yang berbentuk rumah susun
dan ganti rugi atas tanahnya ditetapkan berpedoman pada
Nilai Perbandingan Proporsional ( NPP ) terhadap harga
taksiran tanah dan bangunan;

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 21

(1) Harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50
% ( lima puluh perseratus ) dari harga taksiran dan
penilaian yang dilakukan oleh panitia berdasarkan
standar tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan
golongan pegawai negeri;

(2) Harga Rumah Negara Golongan III yang tidak sesuai

dengan standar tipe dan kelas bangunan, pangkat dan
golongan pegawai negeri diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2005

Selaku

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

PRESIDEN