(1) Untuk menentukan golongan rumah negara dilakukan
penetapan status rumah negara sebagai Rumah Negara
Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara
Golongan III;
(2) Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
(2a) Setiap pimpinan instansi wajib menetapkan status rumah
negara yang berada dibawah kewenangannya menjadi Rumah
Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II;
(3) Penetapan status Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri;
(3a) Rumah . . .
---
PRESIDEN
(3a) Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung
melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan
udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian
ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I;
(4) Tata cara penetapan status sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat
(4), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 ayat yakni ayat (3a)
dan ayat (4a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
