Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
1. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat
Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai
komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan
kerja nasional.
1. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan
hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan pelatihan kerja.
1. Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
---
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap
kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau
Standar Khusus.
1. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi
kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan
di berbagai sektor.
1. Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja
yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang
mencakup pengetahuan keterampilan, dan sikap sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
1. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang
menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan
untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan
sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
TUJUAN
