Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN

PP No. 31 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
adalah:
- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik,
baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan
baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas
dan ikan;

  • barang . . .

---

  • barang hasil pertanian;

- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan;

  • dihapus;
  • dihapus;

- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum;

- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di
atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan

  • Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

1. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan
dari kegiatan usaha di bidang:

  • pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau

  • perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap
langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

1. Dihapus.

1. Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya
disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan
sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar
mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian
maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang
perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah
bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi
ketentuan:

  • luas . . .

---

- luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m² (dua
puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m²
(tiga puluh enam meter persegi);

- harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta
rupiah);

- diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai
penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

- pembangunannya mengacu kepada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai
persyaratan teknis pembangunan rumah susun
sederhana; dan

- merupakan unit hunian pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak dimiliki.

1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah dengan
menambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat

strategis berupa:

- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara
langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena
Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau
bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 angka 1 huruf b;

  • bibit . . .

---

- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

  • dihapus;
  • dihapus;

- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang

bersifat strategis berupa:

- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara
langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena
Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau
bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 angka 1 huruf b;

- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;

- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;

  • dihapus;

- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;

- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di
atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf h; dan

  • RUSUNAMI . . .

---

- RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf i,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal
baru yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat

strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf i yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan
kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang sejak
perolehannya, atas Pajak Pertambahan Nilai yang
telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya
atau dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak
Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan
sebagai Pajak Masukan.

1. Pasal 6 dihapus.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Mei 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Mei 2007

,

---