Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU

PP No. 31 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Palu.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.500 ha (seribu lima ratus
hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota
Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan
Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Wombo,
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan
Kelurahan Baiya dan Kelurahan Lambara, Kecamatan
Tawaeli, Kota Palu;

  • sebelah . . .

---

- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan
Pantoloan dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli,
Kota Palu.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Industri;
- Zona Logistik; dan
- Zona Pengolahan Ekspor.

Pasal 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2014

,

ttd.

---